SAMPIT – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024 kepada warga binaan Lapas Sampit. Senin, (11-03-2024).
Bertempat di Aula Lapas Sampit, Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Nyepi ini diberikan langsung oleh Kalapas Sampit, Meldy Putera didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Gandung, kepada 2 (dua) orang perwakilan warga binaan. Dari 28 (dua puluh delapan) orang warga binaan yang bergama Hindu, 22 (dua puluh dua) orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi dan 1 (satu) orang mendapat RK (Remisi Khusus) II langsung bebas di hari raya nyepi.
Kasubsi Registrasi & Bimkenas, Gandung, menyebutkan sebanyak 22 (dua puluh dua) orang WBP yang menerima remisi terdiri atas 3 (tiga) orang WBP diusulkan menerima remisi 1 bulan 15 hari, 15 (lima belas) orang WBP diusulkan menerima remisi 1 (satu) bulan, 3 (tiga) orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 1 (satu) orang WBP diusulkan menerima remisi 1 (satu) bulan dan 1 (satu) orang mendapatkan RK II/langsung bebas di Hari Raya Nyepi 2024.
Kalapas Sampit, Meldy Putera dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pemberian Remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, Remisi khusus ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Sampit,” Ujar Meldy.
Kalapas Sampit juga mengucapkan selamat kepada para warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024. Para WBP diminta terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Sampit.
Humas Lapas Sampit.