Polda Kalteng Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kontainer PKL Yos Sudarso, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar

Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Rabu (8/1/2025), Polda Kalteng menggelar konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.

Dalam acara tersebut, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memberantas korupsi.

Kerugian Negara dan Modus Operasi

Erlan Munaji menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pelanggaran dalam proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta hasil pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

“Proses lelang dan penunjukan pemenang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan di lapangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak lain, dan hasil pekerjaannya pun tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” ungkap Erlan.

Baca Juga  Gelar Pelatihan Publik Speaking, Humas Polda Kalteng Datangkan Pak Bhabin Dan Pemateri Dari Jakarta

Penetapan Tersangka

Polda Kalteng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. SFEP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II.

2. AG Bin H. S – Pelaksana pekerjaan, juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke JPU pada tahap II.

3. YB – Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya, yang juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke JPU pada tahap II.

4. A.S. – Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya, yang akan segera dilimpahkan ke JPU pada tahap II.

Erlan menegaskan bahwa salah satu tersangka, A.S., bertanggung jawab atas pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemenang yang tidak sesuai prosedur.

Audit Kerugian Negara

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara/daerah sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

“Setelah dilakukan audit, terbukti bahwa tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus terus diperketat,” ujar Erlan.

Proses Hukum Berlanjut

Kabidhumas Polda Kalteng menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini telah selesai dilakukan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  394 Siswa SPN Polda Kalteng Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakapolda

“Polda Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi,” tegas Erlan.

Dukungan Terhadap Pemberantasan Korupsi

Kasus ini menjadi contoh nyata upaya Polri dalam mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan langkah-langkah hukum yang tegas dan transparan, Polda Kalteng berharap dapat memberikan pesan kuat kepada semua pihak agar tidak menyalahgunakan anggaran negara demi keuntungan pribadi.

Langkah tegas Polda Kalteng ini diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk terus mengawal pelaksanaan proyek pemerintah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sumber : red

bagikan :

Berita Lainnya