Press Realese Pengungkapan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polda Kalteng Januari 2024

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Terkait Pengungkapan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi Di Wilayah Hukum Polda Kalteng. Rabu (31/1/24).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 5 /I/2024/SPKT.Ditkrimsus/ Polda Kalimantan Tengah Tanggal 11 Januari 2024 dan Laporan Polisi nomor : LP/A/ 6 /I/2024/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 11 Januari 2024. Dalam Perkara Pengungkapan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi di 2 lokasi yang berbeda.

“Dalam laporan pertama TKP di Jalan tjilik riwut km. 30 simpang tumbang samba kel. Hampalit kec. Katingan hilir kab. Katingan prov. Kalteng atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum polda kalteng. Dengan modus tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bbm solar bersubsidi dari pemerintah dengan tersanga Inisial E (pelangsir bbm solar bersubsidi), tersangka ditahan, ” ucapnya.

Ia juga mengatakan di TKP juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki model Pick Up warna Hitam Nopol KH 8314 FQ, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna Hitam Nopol KH 8314 FQ, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No: 17968669, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ No: 00283481, 26 (dua puluh enam) buah jerigen ukuran 33 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar, ” jelas Erlan Munaji Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.

Baca Juga  Tim Pemenangan ASRI Beri Pembekalan Kepada Relawan ASRI Se Kalimantan Tengah. 

Sementara itu, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI  mengungkapkan dalam Laporan Polisi nomor LP/A/ 6 /I/2024/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 11 Januari 2024 di TKP Jalan Kenanga, Kalampangan Kec. Sebangau Kota Palangkaraya Prov. Kalteng Atau Setidak-Tidaknya Dalam Wilayah Hukum Polda Kalteng dengan tersangka Inisial A (pengangkut gas lpg 3 kg bersubsidi), tersangka ditahan.

“Barang Bukti berupa 100 (seratus) buah tabung LPG berisi 3 Kg bersubsidi, 1 (satu) buah kunci mobil merk Daihatsu GrandMax model minibus warna hitam Nopol KH 8849 AS, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu GrandMax model pick up warna hitam Nopol KH 8849 AS, 1 (Satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 04936710 mobil merk Daihatsu GrandMax model pick up warna hitam Nopol KH 8849 AS, dan 1 (Satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor 358775 mobil merk Daihatsu GrandMax model pick up warna hitam Nopol KH 8849 AS, yang menjadi modus operansi adalah tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga tabung gas lpg berisi 3 kg yang disubsidi pemerintah, ” ungkapnya.

Lebih Lanjut, Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengatakan kepada 2 (kedua) tersangka Penerapan Pasal Pasal 55 Uu No 22 Th 2001 Ttg Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Dirubah Ketentuannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Uu No 6 Thn 2023 Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No 2 Thn 2022 Ttg Cipta Kerja Menjadi Uu Pada Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Yaitu Merubah Ketentuan Pasal 55 Uu No 22 Thn 2001 Ttg Minyak Dan Gas Bumi.

Baca Juga  Debat Perdana Pilkada Kapuas : Paslon Dealdo - Ismeth Fokus Kesejateraan Petani Dengan Pemberian Peralatan Pertanian Modern Dan Pemberian Pupuk Gratis

Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah), ” sebut Kombes Pol Erlan Munaji.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya