Palangka Raya, wahanapalangka.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui ATR/BPN Kota Palangka Raya menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sekaligus Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Jalan D.A Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, pada Senin (20/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah guna mengurangi potensi sengketa lahan. Dalam acara tersebut, Penjabat (Pj.) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husein, hadir langsung dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini.
Dalam wawancara dengan awak media, Akhmad Husein menegaskan pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah preventif untuk menghindari konflik agraria. “Semoga dengan adanya pemasangan tanda batas ini, ke depannya tidak ada lagi permasalahan tuntutan yang berhubungan dengan sengketa tanah. Pemasangan tanda batas juga memudahkan proses pengukuran tanah secara lebih akurat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa kampanye GEMAPATAS dilakukan untuk mengatasi persoalan masyarakat yang sering kali mengabaikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah. “Banyak kasus sengketa tanah bermula dari ketidakjelasan batas lahan. Dengan program ini, kami berharap masyarakat lebih peduli dan aktif menjaga batas tanah mereka,” jelas Indra.
Selain kampanye GEMAPATAS, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan sertifikat redistribusi tanah kepada warga setempat. Sertifikat redistribusi ini merupakan bagian dari program reforma agraria yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah lama menempati lahan tersebut.
Prosesi penyerahan sertifikat berlangsung lancar dan disambut antusias oleh warga. Salah satu penerima sertifikat, Siti Aminah, mengungkapkan rasa syukur atas sertifikat yang diterimanya. “Kami merasa lebih tenang dengan adanya sertifikat ini. Terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi terkait. Para peserta turut diajak untuk memahami pentingnya menjaga legalitas tanah serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik.
Melalui GEMAPATAS dan program redistribusi tanah ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, mengurangi konflik agraria, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Pewarta : Abimanyu (Bayu)