Palangka Raya, wahanapalangka.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dinilai salah dalam penerapan hukum kepada terdakwa Indra Gunawan bin Yanto Misrani yang perkaranya sebenarnya masuk Perdata.
Kepada awak media, kuasa hukum Indra Gunawan, Windu Sokmono, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum dan Advokat LAW FIRM Ajungs & Fatners sangat menyayangkan akan putusan hukum yang menjerat kliennya.
“Keputusan majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa menurutnya tidaklah tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa,”ungkap pengacara terdakwa Indra Gunawan tersebut, Rabu (29/01/25).
Dikemukakannya, Keputusan majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dengan dakwaan pada pasal 378 KUHP.
“Dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sangat tendensius yang kemudian Majelis Hakim PN Palangkaraya memutus perkara tanpa mempertimbangkan keadilan, tentunya ini menjadi dilema dalam peradilan hukum di bumi Tambun Bungai, ” kata Windu Sokmono, SH yang tergabung dalam Kantor Hukum dan Advokat LAW FIRM Ajungs & Fatners tersebut.
Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum dan Advokat LAW FIRM Ajungs & Fatners tersebut menegaskan hukum yang dijatuhi kepada kliennya sangat tidak mendasar dan setimpal.
“Banyak keputusan atau pertimbangan yang mengada-ada yang tidak berdasarkan fakta hukum, karena terdakwa tidak terbukti melanggar unsur-unsur yang termuat dalam pasal 378 KUHP, ” tegas Windu Sokmono, SH.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut ada unsur yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak tidak terbukti dalam perkara, karena perbuatan jual beli tanah antara terdakwa dengan saksi korban adalah perbuatan perdata yang sah menurut hukum, dan bukan perbuatan terlarang.
“Sehingga dengan pendapat majelis hakim tingkat pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh terdakwa adalah sangat keliru, kalaupun terdakwa tidak dapat menyerahkan sebidang tanah yang menjadi objek jual beli antara terdakwa dengan saksi korban Asran alias Maradona Bin Aspan adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang termasuk dalam bidang hukum Perdata bukan perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa ganti kerugian, bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pasal 1243, pasal 1266 dan pasal 1388 KUHPerdata, ” ungkap Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum dan Advokat LAW FIRM Ajungs & Fatners tersebut.
Lebih lanjut, Windu menyebutkan syarat-syarat yang sah suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata ada empat syarat, yaitu kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu dan terakhir suatu sebab yang tidak dilarang.
“Berdasarkan hal tersebut maka perbuatan terdakwa dengan saksi korban Asran bin Aspan (Alm) yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian jual beli sebidang tanah adalah sah menurut hukum karena unsur Subjektif dan Objektif yang termuat dalam pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi, ” beber Kuasa hukum terdakwa Indra Gunawan tersebut.
Ia berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, bisa terbuka mata hatinya dengan menerima sepenuh memori banding yang telah diserahkan dan didaftarkan kepada panitera PN Palangka Raya, kamis 30 Januari 2025, ” jelas Windu Sokmono.
Sumber : redaksi