Suriansyah Halim Kuasa Hukum CV. DAYAK LESTARI Dengan Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT. INVESTASI MANDIRI Memasuki Agenda Keterangan Saksi

Palangka Raya, Wahana Palangka – Suriansyah Halim & Partners Advokat, Auditor Hukum, Likuidator Dan Mediator yang beralamat jalan Rajawali Km. 3,5, Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengeluarkan rilis terkait perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT. INVESTASI MANDIRI dengan agenda mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dan dari kami Penggugat CV. DAYAK LESTARI.

Kepada awak media, selaku kuasa hukum dari penggugat CV. DAYAK LESTARI Suriansyah Halim, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hari ini Rabu tanggal 06 Maret 2024 perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 199/Pdt.G/2023/PN.Plk melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Perkara tersebut telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan tambahan 2 (dua) saksi dari Penggugat CV. DAYAK LESTARI, Dimana saksi pertama mantan karyawan Penggugat CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang Pembeli zircon/puya, ” ucapnya.

Suriansyah Halim menuturkan penggugat telah dapat membuktikan para Tergugat telah mengambil/membeli diluar IUP Para Tergugat dimana lokasi Penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kec. Kurun, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng dari tahun 2020 sampai tahun 2023.

“Saksi kedua mantan karyawan Para Tergugat sendiri PT. INVESTASI MANDIRI sebagai Admin pembiayaan dipabrik PT. INVESTASI MANDIRI yang diakui olehnya bahwa barang zircon/ puya memang sebagaian besarnya dari saksi pertama yang terbukti Para Tergugat telah mengambil/membeli zircon/puya diluar IUP Para Tergugat, ” tutur pengacara tersebut.

Baca Juga  Tak Disangka, Abdul Rahman Dapat Bantuan Kursi Roda dari Kapolda Kalteng

Kuasa hukum dari penggugat CV. DAYAK LESTARI tersebut menyebutkan dalam kasus ini sebagai tergugat  I PT. INVESTASI MANDIRI, tergugat II Meity Erawaty Ewa jabatan Direktur Utama PT. INVESTASI MANDIRI/Pemegang Saham, Tergugat III Herbowo Seswanto jabatan Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, Tergugat IV Sri Kandini jabatan Direktur PT. INVESTASI MANDIRI, Tergugat V Choi Wan Tsang jabatan Komisaris Utama PT. INVESTASI MANDIRI yang berkewarganegaraan China, Tergugat VI Stefanus MM jabatan Komisaris PT. INVESTASI MANDIRI,  Tergugat VII Oliver Bernard Hansler  jabatan Business Development Advisor/Pemodal PT. INVESTASI MANDIRI berkewarganegaraan Switzerland/Swiss.

“Bahwa dalam pembuktian sidang ini kami menghadirkan 2 saksi yang telah disumpah dan membenarkan bahwa Para Tergugat terbukti telah mengambil/membeli zircon/puya diluar IUP mereka dan kedua saksi membenarkan, mengetahui serta pernah melihat bukti Penggugat P.05 dan bukti P.15-P.55, yaitu berupa bukti dari Nota dan Data Hasil Penimbangan Zircon yang dibeli Para Tergugat, ” sebut Suriansyah Halim.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kuitansi pembayaran puya (zircon) dan Nota pembelian kepada masyarakat dengan nilai miliar rupiah dari tahun 2020 sampai tahun 2023, dilengkapi data hasil penimbangan zircon (puya) oleh PT. INVESTASI MANDIRI sendiri sehingga terbukti sumber zircon (puya) memang diambil atau dibeli diluar IUP nya.

“Dan terbukti juga dari keterangan 4 (empat) orang saksi dengan saksi sidang sebelumnya bahwa PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) membeli zircon/puya diluar IUP miliknya hingga sekarang PT. INVESTASI MANDIRI telah terbukti sangat merugikan negara, ” ungkap Suriansyah Halim Kuasa hukum dari penggugat CV. DAYAK LESTARI tersebut.

Baca Juga  Berikan Nasehat Anggota Polri Sebelum Menikah, Polda Kalteng Gelar Sidang BP4R Bagi 15 Personel

Sehingga dalam permohonan/petitum Penggugat kepada Majelis Hakim karena telah terbukti untuk menghukum Para Tergugat karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) menurut Pasal 1365 KUHPerdata, dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau telah melanggar dengan membeli zircon (puya) diluar lokasi izin usaha pertambangan (IUP), Supaya izin usaha pertambangan (IUP) Para Tergugat dapat dilakukan pertimbangan kembali untuk pencabutan dan tidak diperpanjangannya lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ” tutur Suriansyah sang pengacara CV. DAYAK LESTARI tersebut.

 

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya