Palangka Raya, Wahana Palangka – Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng Sri Suwanto Membuka Sosialisasi Peraturan Tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) Dan Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat, yang di gelar di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/24).
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Asisten Umum Sri Suwanto menyebutkan pemanfaatan teknologi harus mematuhi dan memenuhi regulasi, sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
“Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern, yang digunakan untuk kebutuhan komunikasi, penyiaran dan bahkan navigasi, ” ucapnya.
Sri Suwanto Asisten Administrasi Umum Setda Prov. Kalteng
Sri Suwanto menegaskan bagi penggunaan SFR yang tidak tertib bisa mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran.
“Oleh sebab itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar, ” jelas Asisten Umum Sekda prov. Kalteng tersebut.
Asisten Umum Sekda prov. Kalteng tersebut mengungkapkan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
“Diterbitnya Permenkominfo nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) wajib mendapatkan izin dari Menteri. Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna SFR lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ungkap Sri Suwanto.
Perihal mengenai pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sehingga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah, ” beber Sri Suwanto Asisten Umum Sekda prov. Kalteng tersebut.
Rohmudin Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya
Kepada awak media, Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin mengatakan bahwa pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif.
“Perubahan tersebut pasca disahnya Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat., ” katanya.
Rohmudin juga menuturkan antisipasi penolakan dari Masyarakat terus dilakukan salah satunya melalui sosialisasi pemberlakuan denda terhadap setiap pelanggaran terhadap penggunaan SFR, IPFR serta penggunaan APT.
“Maka terkait hal tersebut, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen SDPPI di wilayah Prov. Kalteng menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru dimaksud, ” tutur Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya tersebut.
lebih lanjut, Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya tersebut menambahkan tujuan dari sosialisasi ini memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Permen nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Foto Para Peserta Sosialisasi Peraturan Tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SPR) Dan Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan Pada Dinas Bergerak Darat
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Prov. Kalteng, Para Narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI serta Para pelaku/pegiat SFR dan APT.
Sumber : bayu / tn-t7 / red