Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng yang diwakili Inspektur Provinsi, Saring Membuka Rapat Evaluasi Dan Penyususnan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023, yang diselenggarakan di Hotel Luwansa Palangka Raya. Kamis (21/12/23).
Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakan Inspektur Provinsi Kalteng Saring menyampaikan Atas nama Pemerintah Prov. Kalteng, Saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, yang telah dengan sukarela meluangkan waktu dan membagikan wawasan serta pengetahuannya kepada kami di Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentunya juga dapat menjadi momen untuk mempererat silaturahmi dan menjalin koordinasi serta sinergitas pusat dan daerah.
“Sebagaimana ketentuan Amanat pasal 18 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), ” ucapnya.
Bapak Saring, Inspektur Provinsi Kalteng
Saring menjelaskan SPM sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Dasar Pelayanan yang merupakan Urusan Wajib yangberhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Peraturan pemerintah tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan PERMENDAGRI Nomor 100 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan kembali dan digantikan dengan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
“Sesuai dengan amanat pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan pasal 27 PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menyatakan bahwa yakni Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Penerapan SPM provinsi di wilayahnya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penerapan SPM daerah kabupaten/kota secara umum dan teknis, ” jelasnya.
Inspektur Provinsi Kalteng tersebut mengungkapkan dalam rangka memenuhi amanat ketentuan di atas telah diterbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Prov. Kalteng, Selanjutnya secara bertahap telah ditindaklanjuti pula oleh 14 Kabupaten/Kota dengan menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penerapan SPM dan membentuk Tim Penerapan SPM. Hal ini tentunya sudah merupakan wujud keseriusan dan kepedulian kita semua untuk memberikan akses pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana ketentuan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“SPM adalah pelayanan publik yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Di dalam SPM terdapat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan SPM dalam rangka menjamin hak-hak konstitusi masyarakat, ” ungkap Saring.
Lebih lanjut, ia mengatakan keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Mengingat masih banyak masyarakat yang belum menikmati kemudahan dan keterjangkauan atas pelayanan dasar. Oleh sebab itu, pembangunan berbasis SPM ini sangat penting.
“Disamping itu, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah juga diharapkan dapat menggerakkan segala potensi sumber daya yang dimiliki oleh Daerah, dengan melibatkan peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan pembangunan. Meskipun Pemerintah telah menetapkan jenis-jenis pelayanan dalam tingkat minimal seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri untuk setiap bidang pelayanan yang ada, sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan, seyogyanya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Kalimantan tengah, melalui kreatifitas dan inovasi semaksimal dan seprofesional mungkin demi terwujudnya “Kalimantan Tengah Makin BERKAH: Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis, ” kata Saring, Inspektur Provinsi Kalteng tersebut.
Kabag Otonomi Daerah Sekda Prov. Kalteng Emi Angreini
Semantara laporan, Kabag Otonomi Daerah Sekda Prov. Kalteng Emi Angreini menyebutkan dasar hukum pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Penerapan SPM Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalteng Tahun 2023 yakni pasal 18 ayat 1 undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 45 tahun 2019 tentang penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188. 44/105 /Pem tanggal 21 April tahun 2022 tentang tim penerapan standar pelayanan minimal daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Maksud dari diselenggarakannya rapat evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah tahun 2023 adalah untuk mengevaluasi dan mempersiapkan penyusunan laporan pelaksanaan penerapan provinsi dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng, Serta sarana konsultasi dengan pemerintah pusat sehingga dapat terinventarisasi pelaksanaan kegiatan termasuk masalah, tantangan, hambatan dan alternatif solusi tentang penerapan SPM dan tim penerapan SPM segera melaksanakan penyusunan laporan dengan sistematika yang diatur menurut ketentuan yang berlaku, ” sebutnya.
Emi Angreini menyampaikan tujuannya adalah evaluasi penerapan SPM tahun 2023 yang dilaporkan di dalam sistem informasi SPM ditjen bina bangda Kementerian Dalam Negeri atau ESPM, ” sampainya.
Tomas Analis Kebijakan Ahli Muda, Koordinator sub bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Biro Pem dan Perda
Semantara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda, Koordinator sub bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Biro Pem dan Perda, Tomas mengatakan kegiatan ini mengevaluasi atas penerapan spm di tahun 2023, Pada saat ini kita masih banyak hal yang harus dievaluasi terkait dengan pelaksanaannya. Karena indikator indikator capaiannya ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Dan tentu saja kita harus menyesuaikan dengan kondisi daerah kita, Karena ada beberapa jenis SPM yang mungkin kita kesulitan dalam hal pencapaian, karena memang ini dinilai oleh pemerintah pusat. Jadi pemerintah pusat setiap tahun menilai capaian kinerja provinsi itu dan itu nanti akan menentukan Alokasi Anggaran yang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke daerah, ” tuturnya
Tomas juga mengatakan kita terkendalanya dalam hal pelaporan dimana dalam pelaporan kadang karena memang pemahaman kita dengan masing masing indikator CPNS itu sangat rendah sehingga kita perlu mendapat perlu dievaluasi dan ini kan ada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mungkin ada beberapa masukan nanti bagaimana strateginya kita dalam hal mempersiapkan laporannya mestinya capainya harus 100% setiap tahun. 100% itu berdasarkan target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, Terkadang dalam rangka perhitungan target kita kesulitan karena datanya masih kita kesulitan, makanya kita perlu rapat koordinasi ini dalam rangka evaluasi apa yang dilakukan tahun 2023 dalam rangka perbaikan ke depan, ” beber Analis Kebijakan Ahli Muda, Koordinator sub bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Biro Pem dan Perda tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Muda, Koordinator sub bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Biro Pem dan Perda tersebut berharapa kita ingin capaian untuk setiap indikator target kinerja sdm itu 100% untuk saat ini kan masih di kisaran 80% masih ada beberapa jenis yang dibilang masih masih harus ditingkatkan lagi. Masih bisa dibilang belum memenuhi untuk semuanya, ” harapnya.
dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Sekda Prov. Kalteng diwakili Inspektur Provinsi, Bapak Saring, Kabag Otonomi Daerah Sekda Prov. Kalteng Ibu Emi Angreini, Analis Kebijakan Ahli Muda, Koordinator sub bagian Evaluasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Biro Pem dan Perda Bapak Tomas dan Dinas Terkait Perwakilan Kabupaten/Kota Se Kalteng.
Sumber : Bayu / tn-t7