Sampit – Pemegang Kuasa Hukum (Iin Handayani,SH) Melaporkan terlapor EK, EY, RA, terkait masalah menghalang halangi pekerjaanklienya Sdr. Hh di Polsek Bamang Barat, jl. Cilik Riwut Km 3.Kabupaten kotim, pada 15/3/2024.
Iin mengungkapkan kepada Kaperwil media Mabesnews.com terkait kronologinya pada tanggal 16 janiari 2024 Sdr Hh, turunkelapangan beserta kariawanya 3 orang melakukan sosialisasi dan menjalankan tugasnya sebagaimana arahan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim.
“Namun, terlapor EK, dan EY menghalangi dan mengusir Sdri. Hh dengan menyebutkan terlapor sebagai pengacau dan merampas piringnasi (mengambil penghasilan ) mereka.
Terlapor EY menyebutkan masalah Suku yang tidak boleh bekerja di situ dan menuding dengan dua jari tengah dan telunjuk tangan kanan hingga hampir mengenai dahi Sdri. Hh. Sembari terlapor EY menyebutkan Dinas Perhubungan pilih kasih harusnya mereka dapat SPK serta harusnya ada pertemuan.
Setelah diadakan pertemuan mediasi pada 16 januari 2024 di Polsek Baamang yang di hadiri oleh Dinas Perhubungan, Babinsa, terlapor EK dari jam 9 pagi sampai dengan jam 5 sore tidak hadir.
“Sementara itu yang hadir adalah terlapor EK dan Riduansyah (Kariawan SPK tanggal 1 Sampai 15) dan Raden anak pemegang SPK, kedatanganya Wiwit ± pukul 12:00 wib,akhirnya menyepakati bahwa melaksanakan tugas sesuai dengan tertuangnya dalam SPK yang telah di terbitkan.
Sedangkan Sdri. Ebok (EK) tidakt termasuk dalam Karyawan maupun pengeloa dalam SPK tapi melakukan penarikan retribusi dari bulan januari sampai dengan Februari tanggal 16 sampai dengan 30 tahun 2024.
EK menghadirkan menantunya RA untuk datang ketempat kerja di SPBU Km 8 jl. Cilikriwut.pada tanggal 16 dan 17 februari 2024,
Hh dan Dishub yang kebetulan mampir pada saat bertugas keliling dalam rangka patroli,Sdr.Reza (RA) menyebutkan akan membuat SPBU hingga menjadi arang ungkapnya di hadapan kariawan Sdri. Hh.
“Akibat kejadian tersebut pemegang SPK Sdri.Hh hingga berimbas mengalami kerugian selama 2 bulan lebih tidak mendapatkan pemasukan dari hasil juru parkir (Jukir) ungkapnya pada media pada 16/3/2024.
Atas kejadian tersebut Sdri.Halimah (Hh) tidak menerima atas perbuatan dan perkataan Sdr. EK dan RA dan keluarga dari Sdr Riduansyah kepada Aparat Kepolisian di Bamang kabupaten Kotim.
Lanjut Iin Handayani SH selaku kuasa Hukum Sdri.Halimah berharap kepada Kepala Dinas Perhubungan agar melakukan Penindakan Penertipan untuk menindak tegas para pelaku di lapangan yang di nilai selama ini tidak memiliki kewenangan dan telah melakukan pungutan liar penarikan biaya parkir di SPBU Km 8 itu pungkasnya. (red)