Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Pengungkapan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi (Berupa Lpg 3 Kg Bersubsidi) Di Wilayah Hukum Polda Kalteng. Kamis (21/12/23).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 60 /Xii/2023/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 14 Desember 2023, Dalam Perkara Pengungkapan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi (Berupa Lpg 3 Kg Bersubsidi).
“TKP di Jalan Soekarno Hatta Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prov. Kalteng Atau Setidak-Tidaknya Dalam Wilayah Hukum Polda Kalteng. Tersangka Inisial B (Pelangsir Lpg 3 Kg Bersubsidi), ” ucapnya.
Erlan Munaji menyampaikan Modus Operasi Tersangka Melakukan Kegiatan Penyalahgunaan Pengangkutan Tabung Gas Lpg Berisi 3 Kg yang Disubsidi Pemerintah dengan Barang Bukti berupa 30 (tiga puluh) tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. ARIES MARCORIUS NARANG, 1 (satu) buah kunci mobil merk Suzuki model minibus warna hitam metalik Nopol DA 1323 TCP, Nopol DA 1323 TCP, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model minibus warna hitam metalik, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 02013706 mobil merk Suzuki model minibus warna hitam metalik Nopol DA 1323 TCP, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB dan SWDKLLJ Nomor: 275471 mobil merk Suzuki model minibus warna hitam metalik Nopol DA 1323 TCP.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan Laporan Polisi Nomor LP/A/ 610 /Xii/2023/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 14 Desember 2023 dengan Perkara Pengungkapan Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi (Berupa Lpg 3 Kg Bersubsidi). TKP di Jalan Katunen No. 043, RT. 006 Kel. Kasongan Baru, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
“Tersangka Inisial AMS (Pemilik UD WINA), Modus Operasi Tersangka Melakukan Kegiatan Penyalahgunaan Niaga Tabung Gas Lpg Berisi 3 Kg Yang Disubsidi Pemerintah dengan Barang Bukti seperti 440 (empat ratus empat puluh) tabung LPG berisi 3 kg dengan segel berwarna biru bertuliskan PT. AMN, Dokumen perizinan UD. Wina, Dokumen perizinan UD. Sejahtera, Uang sejumlah Rp1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah), ” ungkap Erlan Munaji.
Ia mengatakan Penerapan Pasal pada tersangka adalah Pasal 55 Uu No 22 Th 2001 Ttg Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Dirubah Ketentuannya Sebagaimana Dimaksud Dalam Uu No 6 Thn 2023 Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu No 2 Thn 2022 Ttg Cipta Kerja Menjadi Uu Pada Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 Yaitu Merubah Ketentuan Pasal 55 Uu No 22 Thn 2001 Ttg Minyak Dan Gas Bumi Berbunyi Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah.
“Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Pengangkutan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah), ” tutur Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI.
Sumber : bayu/ tn-t7