Palangka Raya, Wahana Palangka – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat kotor ± 86 gram, yang diselenggarakan Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya. Selasa (26/3/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu dipimpin oleh Kepala BNN Kalteng diwakili oleh Plh kepala BNN Bintari Rahayu, SP dan disaksikan Kajati Kalteng, BPOM Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, Ditres Narkoba Polda Kalteng serta pihak terkait lainnnya.
Dalam sambutan, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah BJP. Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum yang di bacakan oleh Plh kepala BNN Bintari Rahayu mengatakan rujukan kegiatan ini Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 06 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kota / Kabupaten, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
“Kemudian Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0003-NAR/III/2024/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 10 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor B-96/0.2.11/Enz.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang penetapan status barang sitaan Narkotika sisa dari penyisihan untuk dimusnahkan, ” ucapnya.
Bintari Rahayu menyampaikan berawal dari Informasi Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Surabaya Prov. Jawa Timur yang disampaikan kepada BNN Prov. Jawa Timur tentang adanya paket mencurigakan dari kota Sampang Madura tujuan ke Sampit Prov. Kalteng via Ekspedisi J&T yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian BNN Prov. Jawa Timur berkoordinasi Dengan BNN Prov. Kalimantan Tengah untuk melakukan Control Delivery kepada penerima paket.
“Selanjutnya Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov. Kalimantan Tengah bersama dengan Intel Lanal Banjarmasin melakukan Control Delivery dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-Laki dewasa yang sedang mengambil paket diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor ± 86 gram. 2 (dua) orang tersangka yang berinisial “JTN” dan “MJS” , ” jelas Plh. Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.
Plh. Kepala BNN Prov. Kalteng menyebutkan pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur barang bukti dengan zat cairan kimia lainnya, sehingga tidak bisa digunakan lagi, kemudian barbuk tersebut di tumpahkan ke lubang tanah yang sudah digali sebelumnya.
“Barang Bukti lainnya satu buah kardus paket hitam, satu unit hp, tas pinggang, dua buah ranmor roda dua plat KH 4704 PA, ” sebut Bintari Rahayu.
Sumber : bayu / tn-t7