H. Edy Pratowo Wagub Kalteng Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalteng

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui  Wakil Gubenur Kalteng H. Edy Pratowo Menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2023 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalteng M. Ali Asyhar, yang digelar di Kantor BPK Prov. Kalteng, Kamis (28/3/24).

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang di wakili oleh Wakil Gubenur Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan sebagaimana diketahui bahwa amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pada pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) diamanatkan bahwa, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ucapnya.

Wakil Gubenur Kalteng H. Edy Pratowo

Edy Pratowo menyampaikan oleh karena itu, pada hari ini sebagai entitas pelaporan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan untuk diaudit.

“Pada penyampaian laporan keuangan ini, total APBD Tahun 2023 pada masing-masing entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat saya sampaikan sebagai berikut (1) Anggaran Pendapatan sebesar Rp 6,6 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 6,7 triliun lebih;  (2) Anggaran Belanja sebesar Rp.7,3 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp.6,3 triliun lebih; dan, (3) Pembiayaan Netto sebesar Rp 709 miliar, ” jelas Wagub Kalteng.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Danrem 102/Pjg ke Kodim 1019/Ktg

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas dan Neraca Tahun 2023, ” ungkap Edy Pratowo Wakil Gubenur Kalteng.

Foto Bersama

Sementara, Dalam laporan Kepala Perwakilan BPK RI Prov. Kalteng M. Ali Asyhar, S.E., Ak., CA., CSFA., CfrA. menyampaikan laporan keuangan merupakan tanggungjawab dari Kepala Daerah. 

“Sementara, tanggungjawab BPK terlepak pada opini yang akan diberikan, sehingga dalam pelaporan keuangan harus dilampirkan surat pernyataan sebagai tanggungjawab dari Kepala Daerah, ” sampainya.

M. Ali Asyhar menyebutkan BPK RI Prov. Kalteng sangat mengapresiasi kerja keras dari seluruh jajaran Kepala Daerah yang tepat menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 tepat waktu, ” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan LKPD oleh Bupati, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota beserta jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng kepada BPK RI Prov. Kalteng.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkimpinda Prov. Kalteng, Staf Ahli Gubernur, dan Para Bupati / Walikota Se – Kalteng. 

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya