Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kalteng Herson B Aden menyampaikan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Dimana dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, ” ucapnya.
Herson B Aden menyebutkan kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.
“Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah, ” sebut Plh Asisten Pemkesra tersebut.

Plh Asisten Pemkesra tersebut mengatakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya, melainkan untuk menemukenali masalah dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan urusan pemerintahan, menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan, selanjutnya bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan.
“Selain menjalankan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan ke kabupaten/kota, Gubernur juga perlu membangun koordinasi dengan instansi vertikal di wilayahnya, ” kata Herson.
Dikemukakanya, Sebagai salah satu implementasi kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ialah pelaksanaan pelantikan kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di Provinsi Kalimantan Tengah
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban empat puluh enam (46) jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai pedoman mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud, saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP, ” tegas Plh Asisten Pemkesra Sekda Prov. Kalteng.
Lebih lanjut, Herson mengungkapkan pelaksanaan kegiatan yang terukur ini bertujuan guna terselengaranya kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakilpemerintah pusat secara optimal baik dari sisi anggaran dan kinerja serta tercapainya pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintahpusat berkinerja baik.
“Melalui momentum setrategis ini saya berharap, seluruh peserta rapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, untuk menyerap dan menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan dan informasi dari para narasumber, sehingga dapat diformulasikan sebagai bahan rekomendasi kebijakan yang nantinya akan disampaikan oleh Gubernur dalam bentuk laporan kepada Pemerintah/ Presiden, ” ungkapnya.
Dalam kegiatan dihadiri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Barat Azis Zulficar Aly Yusca, Analis Kebijakan Ahli Muda Wilayah II Sub Direktorat Fasilitasi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Sudiyanto, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Perangkat Daerah Prov Kalteng, Anggota Tim Perangkat GWPP, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalteng, serta seluruh Civitas Akademika Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Kalteng.
Sumber : bayu / tn-t7