Dinas PMD Prov. Kalteng Menggelar Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa Tahun 2024

Palangka Raya, Wahana Palangka –  Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui melalui Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin Membuka Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa Tahun 2024, yang di gelar di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Kamis (16/5/24).

Dalam sambutannya, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin mengatakan kita ketahui bersama bahwa Peran BUMDes di desa sangat lah penting dan strategis sekali, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa.

“Keberadaan Badan Usaha Milik Desa ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bumdes didirikan dengan harapan bisa melaksanakan pengelolaan usaha-usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ” ucapnya.

Dikatakannya, Peran BUMDes sebagai lembaga perekonomian di desa sangat diharapkan dapat mampu menumbuh kembangan perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi desa. Melalui kesempatan ini, saya menyambut baik dengan diadakannya kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Foto Bersama

Nuryakin menyebutkan dengan kegiatan pelatihan ini, kita dapat memberikan suatu kontribusi pemikiran dan tindakan yang baik dalam melakukanPenguatan dan Pengembangan BUMDes di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Provinsi Kalimantan Tengah saat ini memilki 1.432 desa dengan jumlah BUMDes sebanyak +1.136 BUMDes (yang artinya hanya 70% desa telah mempunyai Bumdes).  Dari 1.137 BUMDes tersebut, BUMDes yang aktif sebanyak 998 BUMDes (87%) dan yang tidak aktif/kurang aktif 139 BUMDes (13%). Sedangkan BUMDes yang sudah berbadan hukum saat ini berjumlah 283 atau sekitar 25% dari jumlah BUMDes yang ada di Provionsi Kalimantan Tengah, ” sebutnya.

Baca Juga  Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Dikemukakannya, Diketahui bahwa status BUMDes yang Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes dan status yang paling rendah adalah Perintisberjumlah 807 BUMDes. Salah satu faktor yang menyebabkan kurang berkembangnya BUMDes di Kalimantan Tengah disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola Bumdes, mulai dari Direktur BUMDes hingga jajaran pengurusnya.

Sekda Prov. Kalteng tersebut mengungkapkan ketika menjalankan operasional BUMDes, harus mengacu pada enam (6) prinsip dalam pengelolaan BUMDes yakni Kooperatif, Partisipatif, Emansipatif, Akuntable, dan Sustainable.

“Dengan melihat realita dilapangan tersebut, hal ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah  terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, untuk memprogramkan suatu kegiatan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes dalam hal ini terfokuskan kepada Direktur BUMDes, ” ungkap Nuryakin.

Lebih lanjut, ia menegaskan momentum pelatihan yang saat ini diselenggarakan merupakan suatu usaha dan tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memajukan BUMDes-BUMDes yang adadiprovinsi Kalimantan Tengah.

“Kedepanya akan diperbanyak lagi pelatihan-pelatihan seperti ini dengan capaian dan target peserta yang lebih besar lagi dan kegiatan pelatihan ini kiranya bisa juga dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten se-Kalimantan Tengah, ” tegas Nuryakin Sekda Prov. Kalteng tersebut.

Foto Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa Tahun 2024

Sementara, Dalam laporannya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Kalteng H. Aryawan menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman tentang entitas Badan Usaha Milik Desa, alasan pendiriannya, serta mengelola dan operasional Badan Usaha Milik Desa. 

Baca Juga  Disbudpar Prov. Kalteng Melalui UPT Taman Budaya Gelar Pertunjukan Panggung Teater Komedi Terkait Penanganan Stanting.

“Selain itu, memahami konsep dasar untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, memahami pola pengembangan Badan Usaha Milik Desa; dan mampu menyusun rencana usaha serta membuat proyeksi anggaran  dan pendapatan pada Badan Usaha Milik Desa, ” jelasnya.

Aryawan juga menambahkan kegiatan tersebut digelar selama 3 (tiga) hari  mulai tanggal 15 s/d 17 Mei 2024. Peserta kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa terdiri dari para Direktur Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah 71, yang mana 13 orang peserta merupakan kuota untuk Direktur Badan Usaha Milik Desa wajib ditunjuk dari Lewu Pancasila Berkah dari masing-masing Kabupaten.

“Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Badan Usaha Milik Desa, antara lain  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMD, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan TrasmigrasiNomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha  MilikDesa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/328/2022 tentang Pelaksanaan Lewu Pancasila Berkah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, DPA-SOPD Dinas PMD Prov. Kalteng Tahun 2024 Nomor : DPA/A.1/2.13.0.00.0.00.010000/001/2024 dengan Kode Kegiatan 2.13.04.1.01.0015, ” tambahnya.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya