Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM. Agustan Saining, saat membuka kegiatan rakornis

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Menggelar Rapat Koordinasi Teknis dengan tema “Perhutanan Sosial”, yang diselenggarakan di Hotel Aquarius Palangka Raya, pada Kamis (30/5/24).

Kepada awak media, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, HM. Agustan Saining mengatakan Rapat Koordinasi Teknis sesuai dengan jargon-jargon Pemerintah Pusat karena Perhutanan Sosial merupakan Program nawacita dari bapak Presiden RI Joko Widodo yakni Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera.

 “Dimana dalam rakor tersebut dilakukan upaya-upaya dalam melestarikan hutan serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang termasuk didalamnya juga ada upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, ” jelasnya.

Dikemukakannya, dalam mewujudkan Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera tersebut untuk saat ini di Provinsi Kalteng, ada sebanyak 250 izin Perhutanan Sosial. 

Data itu merupakan data bersifat dinamis yang nantinya akan terus berkembang, sesuai dengan target pada Rencana Strategis (Renstra) seluas 500 ribu hektar,” jelas Kadis Kehutanan Prov. Kalteng tersebut.

Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, HM. Agustan Saining

 

Agustan Saining menyebutkan sampai saat ini hampir 400 ribu hektar dari 250 izin Perhutanan Sosial tersebut, dengan harapan kedepannya Perhutanan Sosial ini, dapat seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan lainnya.

“Sehingga kehadiran Perhutanan Sosial ini dapat memberikan kontribusi pada perekonomian masyarakat sekitar yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat yang memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga  PMI Kalteng Gelar Temu Karya Relawan Daerah (TKRD) Ke-1 PMI Tingkat Prov Kalteng

Dikatakannya, Selain itu dalam kawasan Perhutanan Sosial, masyarakat juga dapat melakukan kegiatan pertanian. Bisa menanam tanaman-tanaman palawija disela-sela tanaman pokok yang disebut Tumpang Sari atau Forestry Agro. 

“Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kehutanan (Peningkatan Pendapatan Masyarakat Pasca Terbitnya Izin Perhutanan Sosial) ini merupakan kegiatan lanjutan setelah keluarnya Persetujuan Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini berjumlah 251 izin,” beber Agustan Saining.

Foto Bersama

 

Lebih lanjut, Ia berharap dengan kegiatan ini akan adanya rencana-rencana strategis yang tersusun dengan baik guna peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kegiatan lebih fokus pada kondisi yang dibutuhkan oleh masyarakat perhutanan sosial.

“Dalam kondisi sekarang ini diharapkan bisa menumbuhkan kapasitas kelompok, kapasitas usaha Petani dan jangan lupa harus optimis selalu bahwa kita harus bisa memberikan dan menumbuhkan kepercayaan kepada kelompok masyarakat agar terus berusaha meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” tambah Agustan Saining Kadis Kehutanan Prov. Kalteng tersebut. 

Sumber : redaksi / bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya