Balai Monitor SFR Radio Kelas II Palangka Raya Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Hasil Penertiban Tahun 2023

Palangka Raya, Wahana Palangka – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya lakukan pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Ilegal dari hasil operasi penertiban tahun 2023, di selenggarakan di Halaman Kantor Balmon SPF Radio Kelas II Palangka Raya, Kamis pagi (06/06/24) 

Sejumlah 6 (enam) perangkat yang dimusnahkan, terdiri dari Handy Talky, Rig (VHF FM Transceiver) dan modem ISP (Internet Service Provider) karena tidak memiliki ISR dan/atau tidak sesuai standar teknis perangkat telekomunikasi (tidak tersertifikasi). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar. 

Foto Kepala balai monitor SFR Kelas II Palangka Raya, Rohmudin . Sos, MM 

Sementara, dalam sambutan Kepala balai monitor SFR Kelas II Palangka Raya, Rohmudin, Sos, MM mengatakan jika kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Balmon Palangka Raya dalam meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi sebagaimana di amanat kan dalam peraturan kominfo tentang organisasi dan unit pelaksana teknis bidang monitor . 

“Kita juga memberikan sosialisasi pemahaman edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberikan pelayanan perijinan” ungkapnya. 

Diharapkan, dengan kegiatan pemusnahan perangkat ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat, agar tidak lagi menggunakan frekuensi dan alat/perangkat ilegal dan tidak sesuai standar teknis, sehingga tercipta tertib penggunaan frekuensi radio dan penggunaan perangkat/alat telekomunikasi yang ada di wilayah kerja Balmon Palangkaraya. 

“Balmon SFR kelas II Palangkaraya akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, ” beber Rohmudin.

Foto Barang Bukti Yang Akan Dimusnahkan

Sebagai informasi, Pemusnahan ini merupakan wujud pembinaan terhadap pengguna frekuensi, dan sebagai pertanggungjawaban dan tindaklanjut akhir dari rangkaian kegiatan penertiban terhadap pelanggaran peraturan perundangan (UU Nomor 36 Tahun 1999) yang dilakukan oleh para pengguna frekuensi radio. 

Baca Juga  Diduga Abaikan K3, Proyek Rehab Kantor Bupati Bartim Oleh CV Al-Qarny.

Pemusnahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepastian hukum terhadap alat/perangkat telekomunikasi. Aspek pemenuhan legalitas melalui jalan yang ditempuh dengan penyerahan alat/perangkat ilegal ke negara dari pihak atau pemilik untuk kemudian dimusnahkan. Pemusnahan ini dalam rangka tertib penggunaan SFR dan alat/perangkat telekomunikasi, serta untuk mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi ilegal. 

Foto Pada Saat Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi Ilegal dari hasil operasi penertiban tahun 2023

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Unsur Forkomfinda Prov. Kalteng, Perwakilan Kapolda Kalteng, AIRNAV, BMKG, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Diskominfo Prov. Kalteng, TVRI Kalteng, RRI Palangkaraya, ORARI, RAPI, dan instansi terkait.

Sumber : bayu / redaksi.

bagikan :

Berita Lainnya