Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng yang di wakili oleh Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, S.STP., M.A.P membuka Forum PTSP dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP Se Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang di gelar di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya, Selasa (11/06/24).
Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang di bacakan oleh Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, S.STP., M.A.P mengatakan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing Daerah.
“Hal tersebut sejalan dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha, sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat tersebut, pelaku usaha harus melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, “jelas Sutoyo.
Sementara, Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng Sutoyo, S.STP., M.A.P dalam laporannya menyampaikan dasar Kegiatan Forum PTSP se – Kalimantan Tengah tahun 2024 adalah DPA-SKPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: DPA/A. 1/2.18.0.00.0.00.01.0000/001/2024, tanggal 2 Januari 2024, SK Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng Nomor : 188.4/18/B.II/DPMPTSP-2024, tanggal 31 Mei 2024 tentang Penunjukan Panitia, Narasumber dalam Kegiatan Forum PTSP Se-Kalteng.
“Kemudian Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 005/294/B.II/DPMPTSP-2024, tanggal 29 Mei 2024 perihal Undangan sebagai Peserta Aktif, ” ungkapnya.
Sutoyo menyebutkan maksud kegiatan Forum PTSP se Kalteng ini adalah sebagai wadah komunikasi dan diskusi terhadap berbagai permasalahan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu khusunya pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kalimantan Tengah, karena dalam kegiatan ini melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan dan memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama.
“Dengan tujuan kegiatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dimaksud sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah dan yang akan berinvestasi serta adanya sinergitas antar Perangkat Daerah yang terkait dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP baik di provinsi maupun kabupaten/kota, ” sebut Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng tersebut.
Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng berharap kegiatan tersebut sebagai evaluasi kinerja pelayanan publik khususnya pada pembinaan dan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/kota di Kalteng.
“Kegiatan ini melibatkan penyelenggara PTSP dan OPD terkait di provinsi, kabupaten dan kota yang harapannya dapat bersinergi dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha, ” beber Sutoyo.
Lebih lanjut, Ia menuturkan narasumber pada Kegiatan Forum PTSP se-Kalimantan Tengah adalah Direktorat Wilayah II BKPM, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM RI, yang mana saat ini hadir bersama dengan kita secara online, Ibu Rita, S.Kom, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha (OSS), Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM RI, Ibu Yuyun Kusmiarsih, S.A.B., Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Bapak Puguh Setiyanto, S.T., M.T.
“Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, yang mana saat ini hadir Bersama dengan kita secara online Bapak S. Halomoan Pakpahan, S.T., M.Si, dan Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Kementerian Investasi/ BKPM, yang mana saat ini hadir bersama dengan kita secara online Yayat Hendrajaya, S.IP, S.E. dan Kurniawan Sandi Widianto, S.E, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Diana Setiawan, S.E., Μ.ΑΡ, ” tutur Sutoyo Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng tersebut.
Peserta Kegiatan Forum PTSP se – Kalimantan Tengah adalah sejumlah ± 40 orang yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah, Dinas/Badan Teknis dan Lembaga terkait di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara, peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP di Daerah se Kalimantan Tengah tahun 2024 adalah sejumlah ± 60 orang yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah dan perangkat daerah teknis lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumber : bayu / tn-t7