Hal senada yang disampaikan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan bahwa forum ini sangat strategis untuk lebih menguatkan sinergi semua stakeholders, dalam upaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, sehingga mampu memberikan dampak positif secara menyeluruh, baik bagi Perkebunan Besar Swasta (PBS), pemerintah, maupun masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui, Pemprov. Kalteng memiliki komitmen untuk mendukung iklim investasi yang baik, termasuk di sektor perkebunan Kelapa sawit, yang menjadi salah satu komoditas unggulan perekonomian nasional dan daerah, ” ungkapnya.
Dikemukakannya, salah satu dukungan Pemprov yaitu memfasilitasi sertifikasi ISPO kepada PBS yang operasional, sebagai prasyarat memperoleh sertifikasi RSPO agar bisa masuk pasar ekspor. Selain itu, mendorong perusahaan perkebunan yang arealnya sudah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) yang belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), agar segera mengurus HGU, dengan catatan bukan di Kawasan Hutan.
“Dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang baik, berkelanjutan, dan berdaya saing, diperlukan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti HGU dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari luas IUP, ” beber Sugianto Sabran.
Sugianto Sabran menyebutkan dalam pelaksanaan FPKM memang masih ditemui beberapa kendala, antara lain belum semua perkebunan besar merealisasikan FPKM minimal 20 persen dari luas lahan, sulitnya melakukan pelepasan kawasan hutan atas lahan tersedia di sekitar perkebunan besar yang berada di luar areal perizinan, dan tumpang tindih kebijakan, khususnya dalam alokasi penyediaan lahan untuk kebun masyarakat.
“Terkait dengan persoalan-persoalan tersebut, berbagai upaya sudah dan akan terus dilakukan, antara lain mengusulkan revisi PERDA Prov. Kalteng No 5 tahun 2015 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang tidak mengacu pada Permenhut 529 tahun 2012, dan mengusulkan untuk APL seluas 46 persen dan Kawasan hutan 54 persen, sehingga tersedia alokasi APL bagi pembangunan kebun masyarakat. Kedua, mewajibkan semua perkebunan besar di Kalimantan Tengah untuk merealisasikan pembangunan kebun untuk masyarakat atau plasma, khususnya yang ada sebelum tahun 2007, ” sebut orang nomor satu di Kalteng tersebut.
Lebih lanjut, ia berharap, keberadaan PBS Kelapa Sawit di Kalteng diharapkan dapat membawa kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah, termasuk secara maksimal berperan serta mendukung program strategis pembangunan, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan, ” harap Gubernur Kalteng tersebut.
Kegiatan dihadiri Anggota DPD RI Dapil Kalteng Agustin Teras Narang, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Achmad Maulizal Sutawijaya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Para Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng serta Para Ketua GAPKI Cabang beserta seluruh jajaran pengurus dan anggota.
Sumber : ctr / tn-t7