Palangka Raya, Wahana Palangka – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Palangka Raya kembali melakukan kegiatan Pengawasan, Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Khusus Reklame yang bersifat Permanen, Senin (15/7/24).
Kepada awak media, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan pada BPPRD Kota Palangka Raya, Eddy Sunarto mengatakan kegiatan penertiban reklame atau pendataan yang belum terdata.
“Seperti di jalan set adji ini dari muara jalan sampai ke ujung jalan set adji akan kami tertibkan kembali karena belum ada terdaftar, ” ucapnya.
Eddy Sunarto menyebutkan reklame yang belum terdaftar harus kami daftarkan dan diwajibkan untuk membayar itu tergantung ukurannya, Dimana ukuran paling rendah 1 x 2 meter itu ada hitungannya sendiri, minimal 150.000 per tahun.
“Kegiatan ini mengacu pada perda nomor satu tahun 2024, dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak daerah, ” sebut Kabid Penagihan pada BPPRD Kota Palangka Raya tersebut.
Kabid Penagihan pada BPPRD Kota Palangka Raya tersebut menembahkan kegiatan ini kita mulai dari tanggal 15 – 24 Juli 2024. Untuk lokasinya kami perioritaskan dulu dijalan set adji setelah itu diwilayah lain Kota Palangkaraya yang ada reklamenya.
“Potensi PAD dari reklame ini sangat besar, apabila kita bisa mencapai setiap reklame yang terdata itu, oleh sebab itu kita dari BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar kegiatan ini, ” tambah Eddy Sunarto.
Sumber : bayu / tn-t7