Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji Gelar Press Release Korupsi Pengadaan Alat BPBD Kabupaten Kapuas, Rabu (17/7/24).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan terkait perkembangan kasus tersebut Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka, yakni HV, RR dan AT atas tindak pidana korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran pada BPBD Kabupaten Kapuas.
“Pada. T.A. 2020 telah terjadi tindak Pidana Korupsi di kantor BPBD Kab. Kapuas, kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan yaitu pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional Kecamatan, ” ucapnya.
Erlan Munaji menyebut Pengadaan alat pemadam kebakaran operasional Kabupaten BPBD Kab. Kapuas yang dilaksanakan oleh CV. Villy Indah Pratama pusat P.Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.805.485.000.
“Pengadaan alat pemadam kebakaran operasional kabupaten BPBD kab. Kapuas yang dilaksanakan oleh CV. Rajawali Surya Sejati pusat P.bun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 717.640.000. Pengadaan alat pemadam kebakaran 1 slinder yang dilaksanakan oleh CV. Jukung Lantik pusat P. Bun sebesar Rp. 304.260.000, ” jelas Kabid Humas Polda Kalteng.
Dikemukakannya, PPK (sdr. HV) dalam menyusun HPS tidak cermat/ memperhatikan harga pasar (mark up harga), pekerjaan dilaksanakan oleh sdr. RRselaku peminjam 3 (tiga) perusahaan CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Villy Indah Pratama dan CV.Jukung Lantik) dan sdr ATselaku direktur dari CV. Jukung Lantik yang meminjamkan atas kejadian tersebut mengakibatkan KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SenilaiRp. 1.539.965.450 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), sesuai hasil pemeriksaan Lhp BPK Ri No. 33/Lhp/XXI/07/2023, Tgl 14 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan penanganan kasus tersebut bermula informasi masyarakat pada 2021 lalu yang melaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/153/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kalteng tanggal 04 Juli 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/A/170/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kalteng tanggal 01 Agustus 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/171/VIII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kalteng tanggal 01 Agustus 2022.
“Dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bundeldok Penawaran CV.Rajawali Surya Sejati, CV.Jukung Lantik, Rekening Koran Perusahaan CV. Rajawali Surya Sejati, CV. Jukung Lantik, Rekening Koran sdr.HV sdr. AT sdr. RR, sdr. HRT, sdr. GN, sdr. JA, sdr. SU dan Rekening, 16 (EnamBelas) Sp2d Pekerjaan 3 (Tiga) Perusahaan, dan 1 (satu) Lembar Purcase Order (PO), ” ungkap Erlan Munaji.
Dikatakankannya, untuk perkara tipikor ini sudah P21 dan penyidik juga telah melimpahkan berkas ke Kejati Kalteng. Perkara masih terus berproses dengan kemungkinan adanya penambahan tersangka. Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan HV selalu PPK adalah tidak cermat dalam menyusun HPS dengan tidak memperhatikan harga pasar (Mark up harga), membocorkan rincian HPS kepada RR sebelum proses lelang, menerima hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak, lalu menerima uang sebesar Rp juta serta fasilitas hiburan dan akomodasi dari RR.
Lebih lanjut, Ia mengatakan AT selaku Direktur CV Jukung Lantik yang meminjamkan perusahan ke RR turut membantu dalam merekayasa dokumen penawaran dan kualifikasi tiga perusahaan, yakni tanda tangan direktur kop surat stempel dan username serta password akun.
“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No31/1999 sbgmn telah diubah UU RI No20/2001, Pasal 2 (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 2 (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar, ” beber Erlan Munaji Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7