Diduga Abaikan K3, Proyek Rehab Kantor Bupati Bartim Oleh CV Al-Qarny.

Barito Timur – Proyek penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan dalam pekerjaan rehabilitasi peningkatan bangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh CV. Al-Qarny diduga lalai dalam menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terlihat hampir semua karyawannya dalam mengerjakan konstruksi dan pengecetan atap kantor Bupati Bartim saja tidak memakai alat pelindung diri (APD), pdahal nilai pagu pekerjaannya cukup fantastis, yakni Rp. 7.783.171.545, 14.

Terkait sanksi terhadap karyawannya, Indra menyebut sementara belum ada, karena pihaknya masih kejar tampak muka harus selesai pada tanggal 3 kemarin, pas Ulang Tahun Barito Timur.

$Kemudian sibuk, ini dan itu, setelah tanggal 3 ini kita terapkan lagi, karena kita terlalu sibuk sama kerjaan dan pada tidak betahan, dan helm-helm juga pada misah-misah. Nanti kita kumpulin dulu dan kita terapkan K.3nya lagi,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Yumail Paladuk menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pekerjaan rehab kantor Bupati Bartim itu.

Bahkan tiga sampai empat kali menegur serta mengingatkan terkait Alat Pelindung Diri (APD) kepada mereka.

Yumail mengatakan, untuk Alat Pelindung Diri (APD) dananya sudah dianggarkan dalam penandatanganan perjanjian kontrak dan kita punya bukti-buktinya yang ada di Kabid Cipta Karya.

“Saya juga berpesan kepada pak.Kabid jangan bosan-bosan untuk mengingatkan mereka, nanti kita yang disalahkan, agar mereka bisa menaati aturan K3 dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Yumail.

Baca Juga  Danrem 102/PJG Pimpin Serah Terima Jabatan Kasrem

Diketahui dalam memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya terkait dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sejak dulu hingga sekarang Pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dengan adanya peraturan tersebut perusahaan tidak semena-mena dan tidak mengabaikan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk diterapkan pada perusahaan.

Kemudian bagi para pekerja/buruh dengan adanya peraturan tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian akan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama aktivitas kerja berlangsung.

Untuk itu perusahaan wajib melaksanakan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja/buruh dalam menjalankan aktivitas kerja.

Sumber : MN Potret

bagikan :

Berita Lainnya