Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo Membuka Rapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya. Kamis (18/1/24).
Dalam sambutan Gubernur yang di bacakan Wagub Kalteng H. Edy Pratowo mengatakan secara umum realisasi keuangan dan fisik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah pada Tahun Anggaran 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 masih belum mencapai target sesuai dengan harapan.
“Kemudian, saya minta kepada Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih rendah realisasinya, agar melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan anggarannya, sehingga dapat mendukung pencapaian target realisasi yang telah ditetapkan tiap triwulan pelaksanaan anggaran, ” ucapnya.

Oleh karena itu, kita semua perlu bersinergi mendorong percepatan realisasi anggaran, laksanakan penyerapan anggaran secara cepat dan tepat, sesuai ketentuan yang berlaku, Optimalkan juga belanja pengadaan barang/jasa untuk produk-produk buatan dalam negeri, yang dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan daerah serta pertumbuhan Industri Kecil Menengah dan UMKM, ” tegas Wagub Kalteng tersebut.
Wagub Kalteng tersebut juga menyampaikan ada menyerahkan penghargaan bagi 3 (tiga) Perangkat Daerah dan 3 (tiga) Kabupaten/Kota yang berhasil meraih Peringkat Terbaik atas Kinerja dan Komitmennya Dalam Capaian Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023. “Semoga dengan adanya penghargaan ini dapat mendorong kompetisi sehat bagi semua pengelola TEPRA untuk mencapai hasil yang membanggakan demi kemajuan percepatan roda pembangunan di Kalteng, ” sampai Edy Pratowo.
Semntara itu, laporan Sekda Prov. Kalteng yang disampaikan oleh Asisten Ekabang Sekda Prov. Kalteng Sri Widanarni mengatakan dasar hukum pelaksanaan Rapat TEPRA ini adalah Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi APBN dan APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
“Selanjutnya, maksud penyelenggaraan adalah untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi dengan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dalam pengelolaan anggaran, khususnya pelaksanaan percepatan penyerapan anggaran, baik APBD maupun APBN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, ” katanya.
Sri Widanarni menyebutkan tujuan Rapat TEPRA adalah untuk memonitor dan mengevaluasi percepatan Realisasi Penyerapan Anggaran yang telah dilakukan stakeholders, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan, yaitu Triwulan I sebesar 20%, Triwulan II 50%, Triwulan III 85%, dan tanggal 15 November tahun berjalan sebesar 100% fisik.
“Adapun peserta rapat ini adalah seluruh pengelola TEPRA Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk anggaran biaya kegiatan Rapat TEPRA ini berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024, ” sebutnya.
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut Wagub menyerahkan penghargaan kepada Perangkat Daerah dan tiga Kabupaten/Kota yang berhasil meraih Peringkat Terbaik atas Kinerja dan Komitmennya Dalam Capaian Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Pj Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov. Kalteng Hari Utomo, Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah lingkup Prov. Kalteng, serta Pengelola TEPRA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Sumber : ctr / tn-t7