Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kepada awak media, Oky Lampe Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Palangka Raya menyampaikan Himpunan advokat di Kalimantan Tengah, khususnya Perhimpunan advokat Indonesia lebih bisa memberikan warna dalam proses penegakan hukum di Palangka Raya dan Kalimantan Tengah.
“Dimana dalam agenda tersebut juga pelantikan dari komite advokat muda atau young lawyers comite (YLC) Ini merupakan perpanjangan tangan garda terdepan dari Peradi, kiranya teman-teman muda lebih tertarik dalam hal penegakkan hukum khususnya profesi advokat, ” ucapnya.
Oky Lampe juga mengajak para advokat muda untuk memanfaatkan era digitalisasi dengan bijak karena perkembangan teknologi sekarang adalah sebuah keunggulan yang luar biasa untuk penegakkan hukum khususnya profesi advokat, ” tegasnya.
Sementara, Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Chandra Sari menambahkan kegiatan hari ini pengangkatan advokat ada 12 advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
“Kemudian Pelantikan DPC Peradi Palangkaraya, Peradi Kapuas dan Peradi Sampit dengan tujuan untuk supaya para pencari keadilan itu lebih bisa menemukan di mana dia mau mendapatkan keadilan, ” tambahnya.
Sumber : bayu / tn-t7