Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya, Kamis (12/9/2024) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penindakan humanis yang dilakukan ini yakni dengan memberikan sanksi tilang beserta teguran tertulis melalui surat pernyataan bagi pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi untuk bersedia melepaskan dan menyerahkannya untuk dimusnahkan.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan sanksi tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas, serta menggantinya dengan sesuai standar” jelasnya.
Sementara itu Kasubditgakkum Ditlantas AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan ini berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor.
“ Jadi penggunaan knalpot bising pada kendaraan ini didominasi oleh anak muda yang bahkan belum memiliki SIM untuk kelayakan berkendara, oleh karena itu Ditlantas tidak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa tilang,” ungkap Dodik
Selanjutnya pelanggar lalu lintas khususnya knalpot yang bersuara bising diberikan peringatan serta edukasi bahwasannya tindakan yang bersangkutan sangat mengganggu ketertiban pengandara lain di jalan raya maupun masyarakat yang sedang beaktivitas.
“Kami berharap dengan adanya Tindakan yang diberikan ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah untuk tidak menggunakan knalpot bising karena hal tersebut sangat menganggu ketertiban umum, serta berpotensi memicu terjadinya hal yang tidak di inginkan,” tutupnya (lrz/sam)