Empat Kontainer Disita, Kejati Kalteng Geledah Bawaslu Seruyan untuk Perjelas Kasus Korupsi

Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tindakan ini terkait dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. 

 

Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dapat memperjelas perkara ini. “Kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya. 

 

Selama sekitar empat jam penggeledahan, tim penyidik menyita empat kontainer yang berisi bukti pertanggungjawaban dan satu unit komputer. Penggeledahan ini disaksikan oleh Ketua Bawaslu Seruyan serta Camat setempat. Tim penyidik juga didukung oleh intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, Polres Seruyan, dan tim auditor dari Kejati Kalteng. 

 

“Kami hanya menggeledah dan menyita barang bukti yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti surat dan bahan perhitungan kerugian negara,” tambah Eko. 

 

Dana hibah yang diduga dikorupsi berasal dari anggaran penyelenggaraan Pilkada, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp 7,54 miliar pada Juni 2024. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

 

Modus operandi yang digunakan ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu. KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI untuk membuat pengajuan, dan kemudian menggunakan akun PPK milik HI untuk memverifikasi. KH meminta kode OTP dari HI dengan alasan ada pembayaran mendesak. Tanpa verifikasi, HI memberikan kode OTP tersebut, sehingga dana dapat dicairkan ke rekening pribadi KH. 

Baca Juga  Polri Bersama PMPI Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Habib Luthfi sebagai Narasumber

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sumber : red

 

bagikan :

Berita Lainnya