Polda Kalteng Ungkap Kasus Korupsi di Proyek Gedung Expo Sampit, Rugi Negara Capai Rp 3,5 Miliar

Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dengan didampingi Dirreskrimsus, menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas expo di lokasi eks THR Sampit. Konferensi pers ini berlangsung di kantor Krimsus Polda Kalteng pada Rabu (13/11/2024).

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan bahwa dasar perkara ini tercantum pada LP/a/37/III/2024/SPKT.Ditreskrimsus, tertanggal 27 Maret 2027, dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan gedung expo di Jalan Tjilik Riwut, Sampit.

“Kasus ini menyangkut tindak pidana korupsi dalam pembangunan fasilitas expo di lokasi eks THR Sampit yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2029 hingga 2020. Berdasarkan investigasi BPK RI, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3.535.288.499,99 yang diduga dilakukan oleh tersangka ZL atau Dr. H. Z bin Jl (alm),” ungkapnya.

Barang bukti

Erlan menjelaskan bahwa modus operandi dalam perkara ini terkait dengan penyimpangan penggunaan dana pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukan.

Pada tahun 2022, lanjut Erlan, penyelidikan terhadap proyek expo Sampit dimulai. Kemudian, pada 27 Maret 2024, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Sdr. ZL sebagai terlapor, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pada 15 Juni 2024, penyidik resmi menetapkan ZL sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca Juga  Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo membuka Pasar Penyeimbang Di Kabupaten Kotawaringin Timur

“Setelah menjadi DPO sejak 19 Juli 2024, penyidik Tipikor berhasil mendeteksi keberadaan ZL di Jakarta Pusat. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan pada 17 Agustus 2024 di Apartemen Green Pramuka, Jalan A. Yani,” jelas Erlan.

Erlan juga mengonfirmasi bahwa tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalteng. Pada 28 Agustus 2024, berkas perkara tahap I telah diserahkan ke PJU dan dinyatakan lengkap (P21) pada 4 November 2025 dengan Nomor B-2974//0.2/FT.1./11./2024.

“Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun serta denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar,” pungkas Erlan.

Sumber : bayu / red

bagikan :

Berita Lainnya