Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi seksual. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI dan berlangsung di Aula Ditreskrimum Mapolda Kalteng, Jumat siang (22/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan bahwa dalam periode 22 Oktober hingga 22 November 2024, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus TPPO di wilayah Kalimantan Tengah. Modus operandi para pelaku meliputi eksploitasi korban dengan cara mempekerjakan mereka di panti pijat, menjadi pendamping karaoke, hingga melakukan transaksi melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Michat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat menguraikan Kasus TPPO kepada awak media
“Sebagian kasus yang kami tangani melibatkan prostitusi, termasuk korban yang masih di bawah umur. Kami telah mengamankan enam tersangka berinisial M, NIM, G, N alias M, SDR, dan R,” jelas Kombes Pol Nuredy kepada awak media.
Ia merinci bahwa terdapat sembilan korban dengan inisial AR (17), A (18), M (14), VC (20), AP (22), SF (20), DP (28), ES (17), dan SR alias A (22). Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana prostitusi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti di lapangan.
Foto Pengungkapan Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer, surat keterangan usaha, tujuh unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2.270.000, slip pembayaran, dan tiga lembar pakaian dalam.
“Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta, serta pasal tindak pidana kekerasan seksual,” tutupnya.
Pewarta : Abimanyu/red