Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga sipil bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, terus menjadi sorotan publik. Brigadir Anton Kurniawan, anggota kepolisian yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, menyampaikan permintaan agar penyidikan dilakukan secara transparan. Halim juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya.
“Kami meminta agar kasus ini diungkap secara jujur dan terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Klien kami berharap semua fakta yang sebenarnya dapat terungkap demi keadilan,” ujar Suriansyah Halim dalam konferensi pers pada Kamis (19/12/2024).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anton Kurniawan mengaku bahwa ia tidak bertindak sendirian dalam insiden tersebut. Ia menyebut seorang tersangka lain, Haryono, turut terlibat. Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Haryono menghubungi Anton untuk bertemu di depan sebuah museum setelah jam dinas Anton selesai. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton, sementara mobil Haryono dititipkan di kos seorang teman. Dalam perjalanan, Haryono mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu, yang kemudian digunakan bersama oleh keduanya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka bertemu dengan mobil korban di wilayah Tangkiling. Dengan alasan memeriksa dokumen kendaraan, Haryono dan Anton mendekati mobil korban. Namun, situasi memanas ketika korban mempertanyakan identitas Anton yang tidak berseragam dan tidak membawa surat tugas.
Perselisihan berlanjut hingga korban diminta mengikuti Anton ke mobilnya untuk klarifikasi lebih lanjut. Dalam perjalanan menuju Kasongan, terjadi cekcok antara Anton dan korban. Di tengah ketegangan, Anton mengaku secara spontan mengambil senjata api yang ada di mobilnya dan menembak korban dua kali di bagian kepala, hingga korban tewas di tempat.
Setelah korban tewas, Anton dan Haryono membawa mayat korban berkeliling menggunakan mobil di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan. Namun, rencana awal untuk membuang mayat di lokasi tersebut batal karena adanya pos satpam. Mereka akhirnya membuang mayat korban di sebuah parit, setelah Haryono menyeret tubuh korban ke sana.
Tak hanya itu, keduanya membersihkan mobil dari bekas darah, membuang karpet yang terkontaminasi, dan menyembunyikan mobil korban di Jalan Tingang Ujung, Palangka Raya. Barang-barang milik korban dijual dengan total nilai Rp50 juta, yang kemudian dibagi antara keduanya.
Mayat Budiman Arisandi ditemukan pada 6 Desember 2024, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Haryono, yang merasa tertekan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Setelah proses investigasi mendalam, Polda Kalimantan Tengah menetapkan Anton Kurniawan dan Haryono sebagai tersangka.
Suriansyah Halim menegaskan bahwa kliennya ingin kasus ini diungkap secara terang benderang. “Menurut Anton, ada sejumlah informasi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta. Dia berharap agar kebenaran dapat diungkap demi keadilan bagi semua pihak,” kata Halim.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparat dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sumber : red