Akademisi Cantik Angkat Suara Terkait Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kepsek Terhadap AS

Palangka Raya, wahanapalangka.com – Viralnya kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual hingga menyeret oknum yang diduga Kepsek SMA 7 Petuk Bukit menyita perhatian banyak pihak.

Pasalnya perbuatan yang merendahkan kaum perempuan ini dialami seorang artis Lokal Dayak Amelia Santy saat dirinya sedang manggung disebuah hajatan di Gang Petuk Ketimpun .

Sebagai salah satu perempuan hebat asal Kalteng Dr. Yossita Wisman, SE, M.Pd, Dosen S2 Prodi Ilmu Pengetahuan Sosial Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang dialami Amelia Santy.

“Jika Terbukti melakukan pelanggaran hukum, oknum guru yang diduga kuat berbuat asusila(Pelecehan Ditempat Umum) di Palangkaraya terancam sanksi Dipecat.” Ujarnya Sabtu 11 Januari 2025

Sebagai Pengamat Budaya dan Sosial Ia menambahkan persoalan oknum kepsek yang diduga terlibat dalam kasus asusila/pelecehan, dalam hal ini dirinya mengatakan sudah mengetahui dari mendengar dan melihat dari beberapa media Cetak elektronik ,facebook,tiktok dan medial sosial lainya, dan sudah mengetahui kejadian tersebut.

“Saya berharap Disdik Provinsi Kalimantan Tengah dan sekolah sudah mengetahui, dan sudah seharusnya gerak cepat untuk melakukan koordinasi atau pemeriksaan terhadap Oknum Kepsek tersebut” tegasnya.

“Dan nanti dari koordinasi dan hasil investigasi tersebut antara Disdik Provinsi Kalteng dengan pihak-pihak yang terkait terutama dengan sekolah dimana seorang oknum kepala sekolah ini bertugas. dalam hal ini Badan Kepegawaian ( BKD) juga nantinya ada semacam kajian/analisa Terhadap kejadian tersebut,tetapi jelas ini akan berproses, Dinas Terkait segera mengumpulkan data dan informasi yang valid ( kumpul data secara utuh dulu). Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu,” ucap Akademisi Cantik ini.

Baca Juga   Menjelang Pemilu Logistik Belum Tiba,"Kalapas Sampit Awasi Langsung Persiapan Pemilu 2024

Dirinya Lebih lanjut mengatakan pengawasan di lapangan harus segera dilakukan, karena kejadiannya berada di luar sekolah dan tidak di dalam sekolah. Dan ini Berkaitan dan Berkenaan dengan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dengan melibatkan pengawas pembina.

Artinya nanti dari koordinasi dengan Disdik Provinsi Kalteng dalam hal ini BKD juga akan ada semacam kajian. Tetapi jelas ini berproses, kami kumpul data secara utuh dulu. Tentu kalau dia ASN akan ada mekanisme berlaku untuk itu,” jelasnya.

“Berkenaan pembinaan kepegawaian akan terintegrasi baik sekolah dengan melibatkan pengawas pembina. yang harus dipahami bersama adalah harus bisa memilah antara persoalan Hukum dengan permasalahan Kode etik seorang guru/kepala sekolah yang notabene seorang ASN” Pungkasnya.

Sumber : Aulia/Media Tim Hukum AP

bagikan :

Berita Lainnya