Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa penyanyi Artis Dayak, Amelia Santy, oleh seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) dari salah satu SMA Negeri di Palangka Raya menjadi sorotan publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Ajungs TH L Suan, S.H. & Partners di Jalan Diponegoro No. 35, Palangka Raya, Jumat pagi (10/1/2025), Amelia Santy bersama kuasa hukumnya, Windu Sukmono, didampingi tim hukum dari Ajungs TH L Suan, S.H. & Partners, memaparkan kronologi kejadian serta langkah hukum yang tengah ditempuh.
Amelia Santy, yang dikenal sebagai salah satu artis lokal Dayak, menceritakan secara rinci insiden yang terjadi saat dirinya mengisi acara pernikahan rekan sesama penyanyi di Jalan Petuk Katimpun, Tjilik Riwut KM 9, Palangka Raya. Menurutnya, kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB ketika ia tampil menyanyikan sebuah lagu untuk menghibur para tamu undangan.
“Saat saya sedang bernyanyi, tiba-tiba pelaku mendekati saya dan mulai berperilaku tidak pantas. Ia membisikkan kata-kata yang bernuansa pornografi secara berulang-ulang. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil mikrofon dari tangan saya dan mengucapkan kalimat-kalimat jorok tentang saya,” ungkap Amelia di hadapan awak media.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melakukan tindakan yang lebih meresahkan. “Ketika saya mencoba merebut kembali mikrofon untuk melanjutkan bernyanyi, pelaku langsung meremas payudara saya dengan keras hingga kebaya yang saya kenakan robek dan kancingnya terlepas,” jelas Amelia dengan nada emosional.
Amelia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal pelaku sebelumnya. Ia baru bertemu dengan pelaku pada acara tersebut. “Pelaku sudah menunjukkan niat tidak baik sejak awal. Dia terus memandang ke arah dada saya sambil menggeleng-gelengkan kepala dan mengusapkan tangan. Bahkan sebelum melakukan pelecehan, dia sempat mencoba mencium leher saya dari belakang,” tambahnya.
Kuasa hukum Amelia, Windu Sukmono, bersama tim hukum dari Ajungs TH L Suan, menyatakan bahwa laporan polisi terkait kasus ini telah diterima pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini dan saat ini sedang menunggu hasil permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Kami percaya pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Windu Sukmono.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut. “Tindakan pelaku tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra dunia pendidikan, khususnya tenaga pendidik. Kami mendesak agar Dinas Pendidikan segera menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama di kalangan warga Palangka Raya. Banyak pihak yang mengecam tindakan pelaku dan berharap agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi korban.
Amelia Santy, sebagai korban sekaligus figur publik, berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban yang mengalami pelecehan serupa. “Saya berharap keadilan ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga untuk melindungi martabat perempuan lainnya,” pungkasnya.
Sumber : red