Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kalteng Sri Suwanto : Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023 Bertujuan Mewujudkan PNS Yang Kompeten dan Profesional

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H Nuryakin Membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/24).

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan Sekda Prov. Kalteng H Nuryakin mengatakan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisioner dan Narasumber dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta jajaran yang berkenan hadir dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ini.

“Dalam era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat, ” ucapnya.

Nuryakin menyebutkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi apa1ratur sipil negara dan kebutuhan masyarakat.

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, ” sebut Sekda Prov. Kalteng tersebut.

Foto Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Sekda Prov. Kalteng tersebut menyampaikan melalui Undang-Undang ini, diharapkan akan terlihat sformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

Baca Juga  Antusias Masyarakat Palangka Raya Kunjungi Stand Ditlantas Polda Kalteng

“Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, ” jelas Nuryakin.

Ia mengatakan sosialisasi hari ini menjadi hal yang penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab undang-undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN. Mari jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN yang bertanggung jawab, ” ungkap Sekda Prov. Kalteng tersebut.

Lebih lanjut, Nuryakin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi. Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang.

Sekda Prov. Kalteng H Nuryakin 

“Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” tegasnya.

Baca Juga  Satlantas Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis dengan Satpam Bank Kalteng Tangkiling

Sementara laporannya, Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kalteng Sri Suwanto menambahkan kegiatan ini dilaksanakan karena pelaksanaan peraturan di bidang kepegawaian untuk mendukung pelaksanaan tugas sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menyukseskan pembangunan Nasional.

“Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional, sadar akan kedudukan hak dan kewajibannya serta tanggung jawab sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta Asisten Komisioner, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Kepala Peragkat Daerah Prov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta para Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemprov Kalteng.

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya