Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Bappedalitbang Prov. Kalteng Menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023-2027, diselenggarakan di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Jumat (3/5/24).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Prov. Kalteng yang di wakili oleh Asisten 2 Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni.
Dalam sambutan Sekda Prov. Kalteng yang di wakili oleh Asisten 2 Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni mengatakan tahun 2024, salah satu kegiatan prioritas nasional adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar adalah keselamatan dan keamanan transportasi dalam menjamin keselamatan dan keamanan transportasi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah.
Foto Bersama
“Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan turunannya yaitu Peraturan Presiden Nomor satu tahun 2022 tentang rencana umum nasional, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri perencanaan pembangunan nasional atau Kepala Bappenas nomor 6 tahun 2023 tentang tata cara penyusunan dan evaluasi rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, ” ucapnya.
Dikemukakannya, Kebijakan Pemerintah tersebut mengamanatkan perlu disusun dan dilaksanakan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan oleh Kementerian atau lembaga dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Dimana draf RAK LLAJ merupakan dokumen perencanaan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk 5 Tahun kedepan, ” jelasnya.
Sri Widanarni menyebutkan tujuan dari kegiatan adalah tersedianya pedoman Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memberikan arah kebijakan dalam pembangunan peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didaerah dilaksanakan oleh 5 pilar adalah Pilar I Manajemen Keselamatan Jalan (safer Management), Pilar II Jalan yang berkeselamatan (safer road), Pilar III Kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), Pilar IV Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan (safer people), dan Pilar V : Perawatan paska kecelakaan (Post Crash), ” sebutnya.
Kabid Infrastruktur & Wilayah Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohana Endang, ST., MT
Sementara, Laporan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng diwakili oleh Kabid Infrastruktur & Wilayah Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohana Endang, ST., MT menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 33 tahun 2023 tentang rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RAK LLAJ) Prov. Kalteng Tahun 2027.
“Di dalam rencana aksi tersebut, Bapedalitbang sebagai penanggung jawab pilar satu sistem yang berkeselamatan pada tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan sosialisasi RAK LLAJ, ” ungkapnya.
Dikatakannya, yang kedua hasil yang ingin dicapai adalah bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai pemahaman yang sama dalam penyusunan dan pelaksanaan rakyat yang mencakup 5 pilar.
“Yang pertama sinkronisasi perencanaan serta monitoring penyusunan dan implementasi Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, yang kedua adanya sinergitas dan kolaborasi antar pilar serta pemangku kepentingan lainnya di daerah dalam upaya penurunan angka fatalitas kecelakaan di Provinsi Kalimantan Tengah, “bebernya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penanganan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RAK LLAJ) adalah kegiatan multi sektor kemudian memberikan masukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RAK LLAJ), ” tegas Yohana Endang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Prov. Kalteng yang di wakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng diwakili oleh Kebid Infrastruktur & Wilayah Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohana Endang, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Dinas Terkait dan Dinas Bappedalitbang Kabupaten/Kota.
Sumber : bayu /tn-t7