Bartim, WahanaPalangka.com – Berita Kehilangan Sertifikat Tanah di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur atas nama SRI IMBANI Y. MEBAS (31/12/2024).
Berita Kehilangan Sertifikat Tanah Nomor Hak Milik 5236196 dengan luas tanah 14367 meter persegi atas nama SRI IMBANI Y MEBAS terletak Di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat keterangan pendaftaran Tanah
Berita ini dibuat berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKT-LK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah. Nomor SKT-LK 929/XII/YAN 2/2024/SPKT ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Dusun Timur IPDA.SABET NUKARIUS.
Berita Kehilangan Sertifikat Tanah ini diterbitkan untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (5) peraturan Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Copy SHM
Dengan ini diumumkan bahwa pemohon sertifikat baru bernama PETRISIA MARGARETH beralamat di JL.NEGARA KM 2 RANGEN, RT.039 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Memohon diterbitkan sertifikat baru atas nama PETRISIA MARGARETH terhadap sebidang tanah HM 5236196 seluas 14367 meter persegi, NIB 15130506.02022 tanggal pembuktian 17/12/2024 yang terletak Di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumber : red