BPN Prov Kalteng Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Prov. Kalteng

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov Kalteng Sri Widanarni Menghadiri Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov. Kalteng, yang diselenggarakan di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/8/24).

Dalam sambutannya, Asisten Ekbang Setda Prov Kalteng Sri Widanarni mengatakan Pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

Foto Asisten Ekbang Setda Prov Kalteng Sri Widanarni

“Pertanahan tersebut memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Peran aktif joined-up government dalam hal ini yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah dengan Forkopimda,” ucapnya.

Dikemukakannya, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Prov Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 Sertifikat Elektronik yang terbit melalui beberapa kegiatan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pensertifikatan Barang Milik Negara/BMN, Kegiatan Pensertifikatan Lintas Sektor, Kegiatan Rutin (khususnya Kota Palangka Raya).

“Semoga prinsip joined-up government harus terjalin baik sehingga kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah serta dapat terwujudnya hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya,” kata Sri Widanarni Asisten Ekbang Setda Prov Kalteng tersebut.

Foto Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Kalteng Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dip1.Ph., M.M

Sementara, dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Prov Kalteng Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dip1.Ph., M.M menyampaikan ada satu Kantor Pertanahan yang sudah mengimplementasikan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada seluruh lini Pelayanan Pertanahannya, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang akan disusul oleh 13 Kantor Pertanahan lainnya hari ini.

Baca Juga  Siaga Karhutla, Dandim 1016/Plk Diwakili Danramil 1016-01/Pahandut, Hadiri Apel Gelar Peralatan Bencana Karhutla dan Penandatanganan MOU BPBD Kota Palangka Raya dan BPBD Kab. Pulang Pisau

“Dimana hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertipikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Fitriyani Hasibuan menyebutkan sertifikat elektronik berwujud dokumen elektronik, yang mana data fisik dan yuridisnya berupa blok data dan telah tersimpan dalam sistem berupa Buku Tanah Elektronik, berbeda dengan sertipikat analog yang berbentuk buku. 

“Oleh seb itu, Sertifikat elektronik diharapkan semakin menghadirkan efisiensi layanan dan keamanan data kepada pemilik sertipikat, dengan telah tervalidasinya dan telah terinputnya seluruh data pertanahan ke dalam database, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan rusak, hancur, atau hilangnya sertipikat,” sebut Kepala Kantor Wilayah BPN Prov Kalteng tersebut

Foto Bersama

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Administrator Kantor Pertanahan 13 Kabupaten se-Kalteng. Hadir juga secara virtual Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Virgo Eresta Jaya, yang mewakili Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastuktur Teknologi Informasi Ani Sunarti, yang mewakili Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Mujahidin Maruf, serta Kades, Camat, dan Lurah 13 Kabupaten se-Kalteng.

 

Sumber : bayu / tn-t7 / red

bagikan :

Berita Lainnya