Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Gelar Rakor Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni Membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang di gelar oleh Dinas Kehutanan Prov. Kalteng di Aquarius Boutique Hotel, Selasa (6/8/24).

Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 tersebut digelar selama 3 hari sejak tanggal 06 s/d 08 Agustus 2024 bertempat di Aquarius Boutique Hotel.

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni mengatakan sejak tahun 2017, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) disalurkan kepada Provinsi penghasil sebagai konsekuensi pelaksanaanUndangUndang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengalihkan kewenangan urusankehutanandariKabupaten/Kota kepadaProvinsi.

Foto Asisten Ekbang Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni

“Untuk mengatur penggunaan DBH DR telah terbit Peraturan Menteri Keuangan yang telahmengalamibeberapakali perubahan, yang terakhir adalah PMK No.216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, ” ucapnya.

Sri Widanarni menjelaskan melalui PMK ini sudah diatur bagaimana penggunaan DBH DR defenitif yang ada pada Provinsi dan sisa DBH DR yang ada di kabupaten/ kota. 

“Di dalam PMK 216 tahun 2021 ini juga mengatur bagaimana penyusunan anggaran melalui penyusunan RancanganKegiatan dan Penganggaran yang selamainibiasakitasebutdengan RKP sampai pada pelaporannya yang harus disampaikan setiap semester, ” jelas Asisten Ekbang Setda Prov. Kalteng tersebut.

Baca Juga  Ingin Mengabdi Pada Negeri, Atlet Esport Ridel Daftar Casis Polri

Asisten Ekbang Setda Prov. Kalteng tersebut menyebut karena Penyusunan RKP DBH DR sudah diamanatkan di dalam PMK 216 Tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kehutanan melaksanakannya dengan melibatkan stakeholderterkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/ kota yang masih memiliki silpa DBH DR.

“Saya menyambut baik adanya RakorPenyusunan RKP DBH DR Tahun 2025 ini, karena melalui forum yang baik ini kita bersama-sama bisa merencanakan penggunaan DBH DR untuk tahun 2025  dengan tepat guna, sehingga akan terjalin harmonisasi dan sinkronisasi pusat dan daerah, ” sebut Sri Widanarni.

Foto Bersama

Lebih lanjut, ia menyampaikan melalui Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025 ini yang melibatkan 3 (tiga) kementerian terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan akan mampu menghasilkan rancangan kegiatan dan penganggaran yang benar dan sesuai dengan yang diamatkan di dalam PMK 216 tahun 2021.

“Karena sesuai PMK Nomor 216 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), dimana selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya, ” ungkap Sri Widanarni Asisten Ekbang Setda Prov. Kalteng tersebut.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Agustan Saining, S. Hut., M.Si dalam laporannya menyampaikan dasar kegiatan adalah DPA Dinas Kehutanan Nomor DPA/A.1/3.28.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal 02 Januari 2024.

Baca Juga  Kasdim 1016/Plk Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024

“Maksud dan Tujuan adalah untuk melakukan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, ” bebernya.

Foto Kepala Dinas Kehutanan Prov. Kalteng Agustan Saining, S. Hut., M.Si

Agustan Saining menyebut Waktu dan Tempat Pelaksanaan Selama 3 hari sejak tanggal 06 s/d 08 Agustus 2024 bertempat di Aquarius Boutique Hotel. Peserta berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang Masih Memiliki Silpa DBH DR, SOPD Pengguna DBH DR dari Kegiatan Strategis Lainnya pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan UPT KPHP/L se Kalimantan Tengah.

“Narasumber dari Kementerian LHK RI (Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kementerian Dalam Negeri RI, dan Kementerian Keuangan RI (hadir secara online). Sumber Dana Kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh Anggaran DPA SKPD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, ” sebut Kadis Kehutanan Prov. Kalteng tersebut.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kalteng atau yang mewakili, Direktur Fasilitasi Dana Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Kepala Pusat Kebijakan Strategis Kementerian LHK RI atau yang mewakili, Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pengguna DBH DR, Kepala OPD Pengguna Kegiatan Strategis Lainnya pada Pemerintah Prov. Kalteng, Kepala UPT KPHP/L se Kalimantan Tengah dan Seluruh peserta Penyusunan RKP DBH DR Tahun 2025

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya