Palangka Raya, wahanapalangka.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus tindak pidana pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional sesuai misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku berinisial PW (44) di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Erlan menerangkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Menanggapi informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I/Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif kepada pelaku,” ungkap Erlan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/4/2025).
Dalam aksinya, PW menjual pupuk bersubsidi yang berasal dari Kabupaten Pulang Pisau untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, termasuk Palangka Raya. Erlan menegaskan, tindakan ini mengancam upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan pupuk bagi petani.
“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono memaparkan, PW menjual pupuk tersebut dengan harga Rp250.000 per karung, padahal harga resmi hanya Rp115.000 per karung berisi 50 kilogram.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK Phonska dan 60 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram. Total pupuk yang diamankan mencapai 8 ton,” jelas Rimsyahtono.
Selain pupuk, petugas juga menyita satu unit dump truck Mitsubishi beserta surat-surat kendaraan, uang tunai Rp7,5 juta, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang pengawasan pupuk bersubsidi; serta Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda sebesar Rp100.000.
“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tutup Rimsyahtono. (red)