Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila Anak di Bawah Umur

Palangka Raya, wahanapalangka.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dua remaja asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (28/4/2025).

Erlan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH yang diterima pada 20 Februari 2025. “Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni NL (17), seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20), pelajar yang membantu dalam proses penjualannya,” terangnya.

Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendeteksi aktivitas penjualan konten asusila tersebut melalui aplikasi Telegram pada Februari 2025. Hasil penyelidikan mengarah pada NL yang kemudian diamankan di Sampit pada 20 Februari 2025.

“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kasus tersebut dilakukan oleh NL sebagai pemeran utama konten asusila bersama FS yang berperan membantu penjualan konten,” tambah Erlan.

Senada dengan itu, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengungkapkan bahwa dalam waktu satu minggu, kedua tersangka mampu menghasilkan keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta dari hasil penjualan konten tersebut.

Baca Juga  Polresta Palangka Raya Tugaskan Anggota Pam Kantor KPU

“Saat ini, sudah dilakukan pengembangan atas kasus ini dan FS sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain empat unit handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat kartu SIM.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (red)

bagikan :

Berita Lainnya