Ditreskrimsus Polda Kalteng Ungkap Pembukaan Lahan Ilegal di Lamandau

Palangka Raya, wahanapalangka.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik pembukaan lahan ilegal di Kabupaten Lamandau. Seorang pria berinisial M kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga membuka lahan tanpa izin di kawasan hutan produksi tetap milik PT. Grace Putri Perdana.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan PT. Grace Putri Perdana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada 11 September 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Ditreskrimsus melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengungkap modus pelaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Senin (28/4/2025), Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan, “Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektare di dalam kawasan hutan produksi tetap PT. Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit.” Ucap Erlan

Peristiwa pembukaan lahan tersebut diketahui berlangsung antara Juni hingga 24 Agustus 2024, berlokasi di Desa Suja, Kecamatan Lamandau. Selain mengamankan lahan seluas 102 hektare, polisi juga menyita 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bertanggal 24 Agustus 2023, serta berbagai dokumen penting sebagai alat bukti.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengungkapkan, “Kami juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti lainnya, termasuk laporan pengaduan PT Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT Grace Putri Perdana.”

Baca Juga  Peringati HUT Ke-51, Korem 102/Pjg Gelar Bazar Ramadhan Dan Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar.

Berdasarkan hasil analisa ahli lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan akibat pembukaan lahan ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian lingkungan mencapai Rp 210.013.480.000.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum di bidang kehutanan dan tentunya untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah,” tegas Rimsyahtono. (red)

bagikan :

Berita Lainnya