DPMPTSP Prov. Kalteng Menggelar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2024

Palangka Raya, Wahana Palangka – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melalui Sekda Prov. Kalteng yang di wakili oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Membuka Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang di gelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (29/4/24).

Dalam sambutan Sekda yang di bacakan oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring mengatakan menurut Amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi UU menuntut kita untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup seperti a)   Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b)   Peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja; c)   Kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan d)  Peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional, ” ucapnya.

Saring menyebutkan pada era digitalisasi saat ini pemerintah berusaha memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya, melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang Terintegrasi Secara Elektronik, yang saat ini dikenal dengan nama OSS – RBA (Online Single Submission –Risk Based Approach).

Foto Bersama

“Selain peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ada pula peraturan yang mendasari Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang Pedomandan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ” sebutnya.

Baca Juga  Ditlantas Polda Kalteng Kawal Iring-Iringan Paslon Pilkada Menuju Kantor KPU

Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut menjelaskan Peraturan ini disusun agar menjadi pedoman, standarisasi serta informasi pengawasan Perizinan berbasis risiko oleh Kementerian / Lembaga / Dinas terkait.

“Sejak tahun 2023 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pengawasan secara terintegrasi melalui OSS RBA Sub sistem Pengawasan dengan melibatkan berbagai Dinas teknis terkait. Pengawasan ini dilaksanakan agar para pelaku usaha taat dalam pemenuhan kewajiban – kewajibannya baik secara administratif maupun penerapan ketentuan teknis lainnya di lapangan, ” jelas Saring.

Dikemukakannya, melalui sosialisasi dan Bimtek penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), diharapkan dapat mendorong kesadaran dan peran aktif pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban – kewajibannya, yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya nilai investasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Peningkatan investasi di Kalimantan Tengah, tidak terlepas dari gencarnya Perangkat Daerah terkait seperti DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Teknis lainnya dalam melakukan promosi investasi, ” kata Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut.

Lebih lanjut, Saring mengungkapkan amanat untuk mengembangkan iklim investasi daerah termuat dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan lklim Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedomandan Tata Cara Promosi Penanaman Modal.

“Oleh karena itu, pada hari ini kita juga akan melaksanakan works hop sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani penanaman modal agar lebih kompeten dalam menyusun bahan promosi / Investment Project Ready to Offer (IPRO) yang kredibel dan siap untuk ditawarkan kepada investor baik dalam dan luar negeri, ” ungkapnya.

Baca Juga  Kabid Humas Polda Kalteng Bersama Kapolres Kobar Hadiri Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih

Pada Tahun 2024 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan target investasi Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp. 18,96 Triliun Rupiah, untuk mencapai target tersebut tentu saja perlu dukungan kerjasama dan kerja keras dari berbagai pihak terkait.

“Melalui rangkaian kegiatan ini diharapkan kita dapat menyusun strategi bersama dalam merealisasikan target investasi tahun 2024 dan mengantisipasi berbagai kendala di lapangan, ” beber Saring Inspektur Daerah Prov. Kalteng tersebut.

Foto Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Sumarno, S.H., MAP

Sementara, Laporan Kadis DPMPTSP Prov. Kalteng yang di wakili oleh Sekretaris Sumarno, S.H., MAP menyampaikan Rakor dilaksanakan DIPA APBN Nomor SP DIPA- 065.01.3.140020/2024, DPA-SKPD DPMPTSP Prov. Kalteng Nomor DPA/A.1/2.18.0.00.0.00.010000/001/ Tahun 2024 Tanggal 26 Januari 2024.

“Maksud dari pelaksanaan kegiatan adalah Meningkatkan peran DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM Online; Mengonsolidasikan target investasi Kabupaten / Kota; Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan terintegrasi melalui OSS RBA; serta menyusun strategi pencapaian target investasi tahun 2024; Meningkatkan kapasitas SDM Pelaku Usaha di Prov. Kalteng dalam melakukan pelaporan LKPM secara mandiri melalui OSS – RBA; Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur yang menangani penanaman modal agar lebih kompeten menyusun bahan promosi/ IPRO yang kredibel dan siap untuk ditawarkan kepada investor, ” sampainya.

Dikatakannya, Tujuan akhir dari rangkaian kegiatan ini adalah mendorong peningkatan realisasi investasi dan meningkatkan promosi investasi di Kalimantan Tengah, ” papar Sumarno.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber yang berasal dari Kementerian Investasi dan juga Helpdesk OSS-RBA yaitu Mutia Evi Khristy, Rivianus Syahril Tarigan dan Mahfudz. 

Baca Juga  Elektabilitas Pancani Gandrung-Raran Tertinggi, SPIN: Warga Ingin Perubahan Segar

 

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya