“Jadi berkaitan dengan kasus bullying yang terjadi, SMA Negeri 1 Palangkaraya sudah mengantisipasi dan sudah membentuk tim penanggulangan kekerasan dan pencegahan terhadap kasus bulliying, ” ucapnya.
Arbusin mengungkapkan di SMA Negeri 1 Palangkaraya sudah kita bentuk tim penanggulangan kekerasan dan pencegahan terhadap kasus bulliying guna mengantisipasi melalui tata tertib yang ketat.
“Kemudian kita setiap hari selalu berkoordinasi dengan semua siswa, guru dan staf di sekolah SMA Negeri 1 Palangkaraya untuk menhindar dan mencegah terjadinya kasus bulliying tersebut dilingkungan sekolah kita. Jadi kita selalu mengantisipasi dan mudah mudahan tidak terjadi di SMA Negeri 1 Palangkaraya, Kalau itu terjadi tentu ada sanksi menurut prosesnya yang kita lakukan di tetap tertib, ” ungkap Kepsek SMA Negeri 1 Palangkaraya tersebut.
Kepsek SMA Negeri 1 Palangkaraya tersebut juga menegaskan terkait edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 3 Juli 2024, untuk memperbolehkan dan mengizinkan satuan pendidikan SM/SMK itu melakukan pungutan berupa biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP).
“Kita menyambut baik dan bahkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Kenapa kalau itu tidak diizinkan di sekolah, maka banyak kegiatan program program yang dilaksanakan di sekolah itu tidak bisa terlaksana karena semuanya itu tidak bisa tanpa biaya, ” tegas Arbusin.
Sumber : ctr / tn-t7