Pelangka Raya, Wahana Palangka – Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ducun Helduk Umar SE menghimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah untuk menggunakan angkutan umum yang resmi dan berizin, Minggu (7/4/24).
Sebagai informasi, Organda merupakan organisasi yang berperan dalam mengatur dan mengawasi angkutan darat. Dimana kita ketahui setiap menyambut hari besar keagamaan, akan terjadi peningkatan jumlah pemudik setiap tahunnya.
Kepada awak media, Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Tengah, Ducun Helduk Umar SE menyampaikan terkait mudik gratis program Kementerian Perhubungan Prov. Kalteng sebagai partner kerja dari pada Kementerian Perhubungan, maka kami seluruh pengusaha angkutan nasional angkutan darat yang bersatu dalam organda tentu sangat mendukung program mudik gratis ini yang kita laksanakan setiap tahun selalu ada.
“Ini salah satu sumbangsih daripada partisipasi organda terhadap pelayanan kepada masyarakat dan kita harapkan memang Organda semakin di fungsikan dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, ” ucapnya.
Ducun Helduk Umar menyebutkan keberadaan organda memang fokus dalam pelayanan khusus untuk angkutan orang dan barang. Dimana untuk angkutan orang sudah tersedia pelayanan Bus angkutan ada 6 PO yang aktif di Palangkaraya.
“Untuk melayani kebutuhan masyarakat dan penumpang yang ada di Kalimantan Tengah untuk angkutan ke luar kota, ” sebutnya.
Ketua DPD Organda Provinsi Kalimantan Tengah tersebut mengatakan kepada masyarakat Kalimantan Tengah agar melakukan perjalanan mudik untuk lebih memilih angkutan umum yang resmi dan berizin.
“Dimana kita ketahui, sekarang ini masih banyak angkutan yang belum resmi dan berizin, sehingga masyarakat yang menggunakan angkutan yang tidak berizin dan resmi apabila jika terjadi sesuatu maka masyarakat tidak akan dirugikan, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kepada masyarakat harus bisa memanfaatkan dan menggunakan angkutan resmi ini karena tanggung jawab angkutan resmi kepada penumpang.
“Karena angkutan pribadi itu kadang-kadang disebut orang angkutan liar karena dia tidak memiliki fasilitas fasilitas lain yang lengkap berkaitan dengan perizinan dan apabila nanti terjadi kecelakaan dan segala macam itu akan sulit kompensasinya kepada pemerintah untuk bisa membantu mendukung melalui Jasa Raharja dan BPJS, ” tegas Ducun Helduk Umar Ketua DPD Organda Prov. Kalteng tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7 / red