Edwin Sapirin Klarifikasi Undangan Penyidik Polda Kalteng Terkait Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Palangka Raya, Wahana Palangka – Edwin Sapirin Als Diwin dan Titi Dewi Jayanti Als Meranti Menghadiri Undangan Penyidik Polda Kalteng terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana di Ruang Riksa Subdit III/ Jatanras Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya. Kamis (21/12/23).
 
 
Perkara ini dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang muka (DP) pembayaran ganti rugi lahan yang masuk didalam izin pertambangan PT. Sekti Rahayu Indah yang berada Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur yang terjadi pada bulan September 2023.
 
 
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/211/X/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 27 Oktober 2023 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/312/XIRES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 3 November 2023.
 
 
Kepada awak media, Edwin Sapirin Als Diwin didampingi Titi Dewi Jayanti Als Meranti (istrinya) mengklarifikasi terkait tuduhan kepada dirinya menyampaikan bahwa dirinya dan istri mendatangi Penyidik Polda Kalteng terkait surat panggilan ataupun diundang masalah pelabuhan tambang batu bara yang berada Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur.
 
 
“Mereka dituduh dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang muka (DP) pembayaran ganti rugi lahan yang masuk didalam izin pertambangan PT. Sekti Rahayu Indah yang berada Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur. Namun bagi kami belum menerima sepersen pun uang masuk ke rekeningnya yang masuk senilai 200 juta rupiah itu masih ada di rekening, dan tidak ada di dalam surat apapun yang dibuatkan, ” ucapnya.
 
 
Edwin Sapirin Als Diwin mengungkapkan oleh karena tidak ada perjanjian apapun terkait uang tersebut dia pun tidak berani menggunakan uang tersebut bahkan dia berniat ingin mengembalikan uang tersebut karena tidak ada perjanjian apapun terkait izin pertambangan PT. Sekti Rahayu Indah tersebut.
 
 
“Terkait masalah Uang dan Pelabuhan saya siap kembalikan hari ini karena saya belum pernah menjamah uang itu karena ada dalam Rekening Ibu saya tidak mengerti itu apa tujuan uang itu, ” ungkapnya
 
 
Ia mengatakan ini merupakan panggilan yang kedua kalinya terkait dituduh dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang muka (DP) pembayaran ganti rugi lahan yang masuk didalam izin pertambangan PT. Sekti Rahayu Indah yang berada Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotawaringin Timur. Kalau memang itu disebab pelabuhan kapan realisasinya, kapan dibayar tanda jadinya apa dan sebagainya.
 
 
“Dia sebagai pihak pemilik lahan pihak perusahaan tidak ada yang menemui saya, bahkan mereka pihak perusahaan menggarap lahan saya tanpa pengetahuan saya sebagai pemilik lahan, saya merasa keberatan dan di rugikan dalam perkara ini, ” katanya kepada awak media.

Sumber : bayu/ tn-t7
bagikan :
Baca Juga  Kemenag Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan dengan Sukacita

Berita Lainnya