Palangka Raya, Wahana Palangka – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran Membuka Forum Diskusi Dengan dengan tema “Prospek Perkebunan Sawit Pasca UUCK”, yang diselenggarakan oleh GAPKI Cabang Kalimantan Tengah di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya. Senin (5/2/24).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Kapolda Kalteng, Korem 102/pjg, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Plt. Kepala Dinas perkebunan Prov. Kalteng, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law atau penggabungan lebih dari 30 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Secara otomatis, sektor perkebunan di Indonesia juga merupakan ruang lingkup yang diatur di dalam UUCK tersebut, Dalam perkembangannya Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan banyak diskusi dan pendapat publik saat diterbitkan, sehingga diberikan kelonggaran pelaksanaannya hingga 3 tahun setelah ditetapkan di tahun 2020 tersebut, ” ucapnya.
“Keberadaan UUCK terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sekaligus menambah beberapa pasal tambahan, yang pada dasarnya dipahami adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha/ investasi. Beberapa pasal yang menyangkut sanksi pidana bahkan dihapus dalam UUCK (pasal 105, pasal 106 dan pasal 109), ” jelasnya.
Gubernur Kalteng tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat penambahan pasal krusial dalam UUCK yang menjadi concern utama dunia usaha sektor perkebunan saat ini yakni pasal 110 A dan pasal 110 B.
“Dunia usaha/investasi sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk di Kalimantan Tengah menanti “arah” dan “kepastian” penerapan kedua pasal tersebut khususnya pasal 110A, karena akan sangat berdampak bagi keberlangsungan usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit, ” ungkap Sugianto Sabran.
“Seperti kita ketahui bersama, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis bagi perekonomian Kalimantan Tengah. Berdasarkan data jumlah dan luas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (total 295 unit dengan luas 3,272 juta Ha dan sudah operasional 197 unit seluas 2,267 juta Ha), Kalimantan Tengah saat ini menempati peringkat ke-3 terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk dengan sawit rakyat. Demikian pula halnya dengan produksi CPO yang mencapai 6,937 juta ton per tahun, ” sebut Gubernur Kalteng tersebut H. Sugianto Sabran.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimis dan mengapresiasi adanya iklim investasi sawit yang baik, dan medorong agar hasil produksinya berdampak kepada masyarakat sekitar antara lain penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.
“Arah dan kebijakan energi dunia dan negara kita terkait pengimplementasian “green energy” semakin menempatkan perkebunan kelapa sawit berada pada posisi yang sangat strategis secara ekonomi, ” papar Sugianto Sabran orang nomor 1 di Kalteng tersebut.
Sementara, sambutan GAPKI Pusat oleh Sekjen GAPKI Pusat M. Adi Sugeng menyampaikan bahwa GAPKI sangat mensupport program yudisial dalam menjaga agar pasokan ekspor tidak menurun, sangat penting sebagai sumber devisa dan estabilitas harga tbs petani dalam negeri.
Sumber : bayu / tn-t7