GAPKI adakan Forum Diskusi Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca UUCK

Palangka Raya, Wahana Palangka – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran Membuka Forum Diskusi Dengan dengan tema “Prospek Perkebunan Sawit Pasca UUCK”, yang diselenggarakan oleh GAPKI Cabang Kalimantan Tengah di Swiss-Bel Hotel Danum Palangka Raya. Senin (5/2/24).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Kapolda Kalteng, Korem 102/pjg, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Plt. Kepala Dinas perkebunan Prov. Kalteng, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan omnibus law atau penggabungan lebih dari 30 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Secara otomatis, sektor perkebunan di Indonesia juga merupakan ruang lingkup yang diatur di dalam UUCK tersebut, Dalam perkembangannya Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan banyak diskusi dan pendapat publik saat diterbitkan, sehingga diberikan kelonggaran pelaksanaannya hingga 3 tahun setelah ditetapkan di tahun 2020 tersebut, ” ucapnya.

Kadis Perkebunan Prov. Kalteng Rizky R. Badjuri Menghadiri Forum Diskusi Dengan dengan tema “Prospek Perkebunan Sawit Pasca UUCK
Sugianto Sabran menyampaikan untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu mengingat Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah ditetapkan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Jadi, kalau berbicara UUCK, adalah merupakan satu kesatuan dari UU Nomor 11 Tahun 2020, PERPU Nomor 2 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Keberadaan UUCK terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sekaligus menambah beberapa pasal tambahan, yang pada dasarnya dipahami adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha/ investasi. Beberapa pasal yang menyangkut sanksi pidana bahkan dihapus dalam UUCK (pasal 105, pasal 106 dan pasal 109), ” jelasnya.

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Personel Ditsamapta Polda Kalteng Bagikan Makanan Gratis Saat Patroli

Gubernur Kalteng tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat penambahan pasal krusial dalam UUCK yang menjadi concern utama dunia usaha sektor perkebunan saat ini yakni pasal 110 A dan pasal 110 B.

“Dunia usaha/investasi sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk di Kalimantan Tengah menanti “arah” dan “kepastian” penerapan kedua pasal tersebut khususnya pasal 110A, karena akan sangat berdampak bagi keberlangsungan usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit, ” ungkap Sugianto Sabran.

Foto Pertukaran Cindra Mata Dari GAPKI Pusat Ke Pemprov Kalteng
Lebih lanjut, Ia menyebutkan terhadap hal tersebut, tentu kita sama-sama berharap bahwa Pemerintah Pusat akan menemukan solusi terbaik bagi dunia usaha/investasi sektor perkebunan, mengingat bahwa Pemerintah Daerah juga merupakan pelaksana dari Undang- Undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

“Seperti kita ketahui bersama, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis bagi perekonomian Kalimantan Tengah. Berdasarkan data jumlah dan luas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (total 295 unit dengan luas 3,272 juta Ha dan sudah operasional 197 unit seluas 2,267 juta Ha), Kalimantan Tengah saat ini menempati peringkat ke-3 terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk dengan sawit rakyat. Demikian pula halnya dengan produksi CPO yang mencapai 6,937 juta ton per tahun, ” sebut Gubernur Kalteng tersebut H. Sugianto Sabran.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimis dan mengapresiasi adanya iklim investasi sawit yang baik, dan medorong agar hasil produksinya berdampak kepada masyarakat sekitar antara lain penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.

Baca Juga  Polri Harap Sudirman Loop Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Sepeda

“Arah dan kebijakan energi dunia dan negara kita terkait pengimplementasian “green energy” semakin menempatkan perkebunan kelapa sawit berada pada posisi yang sangat strategis secara ekonomi, ” papar Sugianto Sabran orang nomor 1 di Kalteng tersebut.

Sekjen GAPKI Pusat M. Adi Sugeng

Sementara, sambutan GAPKI Pusat oleh Sekjen GAPKI Pusat M. Adi Sugeng menyampaikan bahwa GAPKI sangat mensupport program yudisial dalam menjaga agar pasokan ekspor tidak menurun, sangat penting sebagai sumber devisa dan estabilitas harga tbs petani dalam negeri. 

“Kedua kepentingan ini yaitu untuk kebutuhan dalam negeri dan kepentingan ekspor perlu dijaga dan diperlukan terobosan kebijakan dari pemerintah pusat lewat Kementerian terkait secara masif dan terukur, khususnya untuk percepatan program peremajaan sawit rakyat, ” sampainya.
Adi Sugeng mengungkapkan sampai dengan saat ini masih banyak permasalahan administrasi dan permintaan legalitas lapangan yang perlu solutif kolaboratif dari pemerintah. GAPKI berkomitmen percepatan khususnya melalui jalur kemitraan melalui anggotanya. 
“GAPKI juga mengajak para anggotanya agar mematuhi semua regulasi pemerintah, termasuk sukseskan program 20% sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku yang telah diatur dalam Permentan nomor 26 tahun 2007 Pemetan 298 tahun 2013 antara lain, kebun yang sudah bermitra dan sudah mempunyai hak atas tanah sebelum tahun 2007 di perkecualian, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sekjen GAPKI Pusat menyebut implementasi 20% diperlukan sinergi para pihak dengan acuan regulasi perundang undangan sehingga tidak terjadi hal-hal non legal dan hal hal tidak konsumtif lainnya di lapangan misalnya adanya penjarahan yang tentu sangat merugikan dan mengganggu kondusifitas serta pajak hukum dalam berinvestasi untuk menghadirkan kepastian hukum dan keamanan ke investasi, ” sebut Adi Sugeng.

Sumber : bayu / tn-t7

Baca Juga  Berbagi Keberkahan, Ditintelkam Polda Kalteng Bagikan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Membutuhkan dan Panti Asuhan
bagikan :

Berita Lainnya