Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN Prov. Kalteng Hibah Dari Pemprov. Kalteng Diresmikan Oleh Kepala BNN RI. 

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si Meresmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN Provinsi Kalimantan Tengah, di Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya. Jumat (9/8/24). 

Kedatangan Kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si didampingi Penasihat Darma Wanita Persatuan (DWP) BNN RI, Rita Hukom, Beserta Pejabat Madya dan Pejabat Pratama BNN RI. 

Kepada awak media, Kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan segala keterbatasan yang ada, kita berharap kita bisa menyerap sekian banyak warga kita yang ingin direhabilitasi. 

Foto Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom, S.I.K, M.Si Meresmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN Provinsi Kalimantan Tengah
 

“Gedung Rehabilitasi ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai hibah sebesar 2 Miliar rupiah, Gedung ini dibangun pada tahun 2021 dengan luas -+350 M2 dan selesai di tahun 2021, ” ucapnya. 

 

Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan Gedung menjelaskan gedung ini dimanfaatkan sebagai ruang administrasi Rehabilitasi pada tahun 2023, dan operasional sebagai tempat Rehabilitasi rawat inap tahun 2024.

 

“Berdasarkan amanat UU hasil tangkapan di bawah 1 gram bagi pengguna sabu itu wajib untuk dilakukan rehabilitasi, Maka para penyidik itu harus mampu memilah mana yang diamanatkan oleh undang undang untuk direhabilitasi, ” jelas Kepala BNN RI tersebut. 

Foto Bersama

Lebih lanjut, Kepala BNN RI tersebut berharap dengan hadirnya Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN ini paling tidak kita bisa menampung sebagian orang pencandu yang memang membutuhkan rehabilitasi, ” ungkap Komjen Pol Marthinus Hukom. 

Baca Juga  Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

 

Sebagai informasi, rujukan dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

 

Kemudian Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional.

 

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya