Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.
Kepada awak media, Advokat senior Rahmadi G. Lentam mengatakan kehadiran Peradi di Kalimantan Tengah adalah sebagai salah satu unsur penegak hukum yang sangat berarti untuk para pencari keadilan.
“Jadi fungsi utamanya Peradi itu yang paling penting bagaimana realisasinya dan Implementasinya ke depan, ” ucapnya.
Rahmadi G. Lentam menyebutkan Peradi itu tidak semata mata berorientasi pada nilai, pada nilai berapa dia akan dibayar, tapi bagaimana kehadirannya advokat itu dalam rangka penegakan hukum dan melindungi kepentingan rakyat, ” sebut Advokat senior Kalimantan Tengah tersebut.
Sementara, dalam sambutannya Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M menyebutkan menjadi pengurus Peradi itu jangan berpikir tentang apa yang anda dapatkan dari Peradi ini pasti akan kecewa menjadi pengurus. Jangan sekali sekali berpikir dan berharap apa yang saya dapat dari Peradi.
“Tapi anda harus berpikir dan mengatakan dalam hatimu, apa yang dapat saya berikan kepada Peradi itu yang perlu, ” sebut Ketum DPN Peradi tersebut.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan mengungkapkan Peradi ini tujuannya adalah merupakan lembaga yang memberikan bantuan hukum secara probono. Secara probono maksudnya tidak bayar gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, baik secara ekonomi maupun secara politik.
“Oleh sebab itu saya sudah tekankan agar mereka betul betul bisa menjadi seorang pengacara probono karena tidak mudah menjadi pengacara probono, ” ungkap Otto Hasibuan Ketum DPN Peradi tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7