Palangka Raya, WahanaPalangka.com – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Inspektorat Kota Palangka Raya, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Pedoman Pengelolaan Risiko dan Struktur Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Acara tersebut berlangsung di Aula Ballroom Swiss-belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis (28/11/2024).
FGD ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, perwakilan perangkat daerah, dan pihak terkait. Penjabat Wali Kota Palangka Raya, yang diwakili oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya, Mahdi menekankan pentingnya pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang berpedoman pada sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Mahdi Suryanto, saat membacakan sambutan Pj. Walikota Palangka Raya
“Sistem ini merupakan proses yang integral dalam setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Dengan begitu, dapat memberikan keyakinan yang memadai terhadap tercapainya tujuan organisasi melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien,” ujar Mahdi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem pengendalian dalam pemerintahan tidak hanya terbatas pada pengendalian keuangan, tetapi juga mencakup proses tata kelola manajemen risiko. Hal ini termasuk pengelolaan dokumen terkait risiko dan pengendalian.
“Berbicara tentang risiko berarti membahas kemungkinan terjadinya kejadian yang dapat mengancam pencapaian tujuan kegiatan dan sasaran perangkat daerah. Sementara itu, pengelolaan risiko adalah serangkaian langkah yang direncanakan dan terukur untuk mengelola serta mengendalikan risiko yang berpotensi mengganggu keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi,” paparnya.
Mahdi juga menekankan bahwa kegiatan FGD ini merupakan langkah konkret dalam mengimplementasikan pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Implementasi tersebut dilakukan melalui pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur pengelolaan risiko, serta penyelenggaraan proses pengelolaan risiko yang sesuai dengan regulasi.
“Kegiatan ini selaras dengan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, serta Keputusan Wali Kota Palangka Raya terkait Struktur Pengelolaan Risiko Kota Palangka Raya,” tambahnya.
FGD ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran dan komitmen seluruh pihak terkait untuk menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dapat tercapai, sehingga pelayanan publik yang prima dapat diberikan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran ide di antara peserta, dengan harapan dapat melahirkan solusi yang inovatif dan terukur dalam mengelola risiko yang dihadapi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pewarta : Abimanyu