Palangka Raya, Wahana Palangka – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, Memimpin Press Release Pengungkapan Kasus CURANMOR Tahun 2024 Polresta Palangka Raya, yang di gelar di Lobby Polresta Palangka Raya. Senin (18/3/24)
Dalam sambutanya, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto menyampaikan jumlah perkara yang berhasil diungkap selama tahun 2022, 2023 dan 2024 sebanyak 22 kasus atau 22 Laporan Polisi.
“Pada Tahun 2022 sebanyak 1 perkara, Tahun 2023 sebanyak 7 perkara, dan Tahun 2024 sebanyak 14 perkara, ” ucapnya.
Djoko Poerwanto menyebutkan adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu Pelaku pencurian sebanyak 8 (delapan) orang adalah EDO RINALDY als EDO bin HERI PURWANTO (alm), NAHDIAH ANJANI als NADIA binti M. YUSRI, JOKO DWI PRASETIO als Joko bin Sagemi (alm), MUHAMMAD SATU als RABUNG bin THAMRIN (alm), SUGIANOOR Als SUGI Bin MUADIN JAELANI (Alm), WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO, BADRUN ALS DRUN Bin KUSNARI, dan MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin NURKUAT (Alm).
“Kemudian Pelaku Pertolongan Jahat/Tadah sebanyak 4 (empat) orang aeperti SYAFI’I Als FII Bin SAMLAN, MAHDIANSYAH Als MAHDIT Als ADIT Bin H. MURJANI (Alm), Hernanda Als Nanda Bin Naryo, dan Adi Safarno Als Adi Bin Suramin, ” sebut Kapolda Kalteng tersebut.
Kapolda Kalteng juga mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan ada 23 unit kendaraan (22 sepeda motor dan 1 mobil).
“Adapun motif pelaku melakukan curanmor yaitu tidak mempunyai uang dan tersangka sudah berencana dan mengamati disekitarnya, ” kata Djoko Poerwanto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan para pelaku tindak pidana pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5-7 tahun. Sedangan terhadap para pelaku tindak pidana pertolongan jahat / tadah dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
“Kapolda Kalteng juga menghimbau kepada masyarakat supaya jangan parkir sembarangan, jangan lupa cabut kunci kontak dari motor, saat parkir, pastikan kendaraan sudah terkunci stang, Parkir ditempat yang mudah dilihat atau diawasi, Gunakan tambahan kunci ganda, Gunakan alarm anti maling, Pemilik kost kuci pagar dengan menggunakan kunci gembok, dan Pasang kamera pengawas bila ada dana berlebih (CCTV), ” ungkap Djoko Poerwanto Kapolda Kalteng tersebut.
Sumber : bayu / tn-t7