Joko Setiono Kepala BNN Prov. Kalteng Menggelar Press Release Pengungkapan Jaringanisindikat Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Jalur Darat Pontianak-Sampit

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah BJP. Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum Menggelar Press Release Pengungkapan Jaringanisindikat Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Jalur Darat Pontianak-Sampit Yang Dilakukan Oleh JD Alias DY Dkk Tanggal 26 Februari 2024, yang digelar di Kantor BNN prov. Kalteng di Jalan Tangkasiang No.12 Palangka Raya. Rabu (26/2/24).

Kepala BNN Prov. Kalteng BJP. Dr. Joko Setiono, SH., SIK., M.Hum menjelaskan dasar laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0002-NAR/II/2024/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 16 Februari 2024.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dari Pontianak ke kota Sampit, maka berdasarkan surat perintah Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan. Pada saat melakukan observasi lapangan pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 01:30 WIB di Jl. Trans Kalimantan wilayah Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah, Tim mencurigai 2 (dua) orang yang berboncengan mengendarai motor Trail jenis Yamaha WR 155 R warna Biru, kemudian Tim membuntuti kedua orang tersebut hingga masuk wilayah Sampit Kab. Kotawaringin Timur, ” ucapnya.

Joko Setiono mengatakan Kemudian pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 05:30 WIB di Jl. Bumi Raya 1 (Depan BRILINK D39) RT. 001 RW, 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengpah, Tim melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang dicurigai tersebut an. MI dan AN yang diduga sebagai Kurir dan JR alias DD yang diduga sebagai penerima pada saat terjadi transaksi barang yang diduga narkotika golongan I jenis shabu. 

Baca Juga  Polda Kalteng Diskusi Bersama 25 Serdik Lemhannas Bahas Strategi Dalam Menjaga Kamtibmas

“Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, ” jelasnya.

Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut menyebutkan hasil interogasi awal Tim mendapatkan informasi bahwa MI dan AN diperintahkan oleh JD alias DY dari Pontianak, Kalimantan Barat untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika golongan 1 jenis shabu kepada JR alias DD di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur. 

“Kemudian Tim melakukan kolaborasi dengan Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dapat membantu menangkap pelaku yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat dan selanjutnya berhasil mengamakan JD alias DY pada hari Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 20:00 WIB di Maestro Hotel, Jl. Sit. Abdurrahman No.72-74, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat berikut barang bukti berupa Handphone sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika golongan I jenis shabu, ” sebut Joko Setiono.

lebih lanjut, ia mengungkapkan keempat tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Ditempat kejadian perkara TKP 1 : Jl. Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT. 001 RW, 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu TKP 2 : Maestro Hotel, Jl. Sit. Abdurrahman No.72-74, Kel. Akcaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Prov. Kalimantan Barat, ” ungkap Joko Setiono Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.

Baca Juga  Merayakan HUT Bersama Keluarga Tercinta, Ketum Gerdayak Mengadakan Jamuan Sederhana.

Barang bukti Narkotika 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram atau netto 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh enam) gram.

“Untuk Non Narkotika Milik Tsk. JR alias DD berupa 1 (satu) unit, handphone, dan 1 (satu) unit, kendaraan R2. Sedangkan Milik Tsk MI berupa 1 (satu) unit, handphone, 1 (satu) unit, kendaraan R2. Lalu Milik Tsk AN berupa 1 (satu) unit, handphone, dan 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam tempat menyimpan bb narkotika jenis shabu. Milik Tsk JD alias DY berupa 1 (satu) unit, handphone, ” papar Kepala BNN Prov. Kalteng tersebut.

Untuk Para tersangka pasal yang di sangkakan Peredaran gelap narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” beber Joko Setiono Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah

Sumber : bayu / tn-t7 / team media BNN Prov. Kalteng

bagikan :

Berita Lainnya