Jual BBM Subsidi Tanpa Izin Polda Kalteng Menetapkan 2 Tersangka

Palangka Raya, Wahana Palangka – Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto Melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI Gelar Riris Tindak Pidana BBM oleh ditreskrimsus Polda Kalteng Wilayah Hukum Polda Kalteng. Kamis (29/2/24).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI mengatakan dasar adalah laporan Polisi tentang dugaan Tindak Pidana BBM nomor LP/A/ 19/II/2024/SPKT.Ditkrimsus/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 27 Februari 2024.

“Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi di Jalan tamiang layang ampah kel. Ampah Kota Kec. Dusun Tengah Kab. Barito Timur Prov, Kalteng dengan tersangka 2 orang laki-laki berinisial M (Sopir) umur 20 tahun dan A (Sopir) umur 19 tahun, ” ucapnya.

Erlan Munaji menyampaikan modus yang di lakukan tersangka adalah tersangka melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bbm solar bersubsidi dari pemerintah pada hari selasa, 27 februari 2024 sekitar pukul 04.00 wib.

“Anggota subdit 1/indag ditreskrimsus polda kalteng melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan bbm jenis bio solar bersubsidi di wilayah kab. Barito Timur Prov. Kalteng dan diketahui BBM bio solar subsidi tersebut berasal dari wilayah kabupaten hulu sungai selatan (hss) Prov. Kalsel, ” jelas Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan penyelidikan berhasil mengamankan terlapor yang sedang mengangkut bbm jenis bio solar subsidi menggunakan mobil mobil merk suzuki model pick up warna hitam nopol DA 8320 DB dan mobil merk suzuki model pick up warna putih nopol DA 8618 DD yang dikemudikan oleh berinisial M (Sopir) umur 20 tahun dan A (Sopir) umur 19 tahun.

Baca Juga  Sigit K Yunianto Dukung Penggunaan QRIS Bidang Usaha UMKM.

“BBM jenis bio solar subsidi akan dijual di wilayah prov kalteng yang diduga tanpa dilengkapi dengan perizinan dari instansi terkait, ” ungkap Erlan Munaji.

Foto Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.SI

Lebih lanjut, ia mengatakan barang bukti mobil pick up merk Suzuki warna hitam dikemudikan oleh berinisial M (Sopir) umur 20 tahun Nopol DA 8320 DB, 1 (satu) lembar STNK No. 14568538, 2 (Dua) buah tandon berisi kurang lebih 1.200 liter BBM jenis Bio Solar, 2 (Dua) buah drum ukuran 220 liter berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar, dan 7 (Tujuh) buah jerigen masing-masing berisi kurang lebih 35 liter BBM jenis Bio Solar.

“Sedangan mobil merk suzuki model pick up warna putih nopol DA 8618 DD yang dikemudikan oleh A (Sopir) umur 19 tahun dengan STNK No. 01956203 berisi 2 buah tandon masing-masing berisi kurang lebih 1.200 liter BBM jenis Bio Solar, 3 buah drum ukuran 220 liter masing-masing berisi kurang lebih 220 liter BBM jenis Bio Solar dan 1 buah drum ukuran 220 liter berisi kurang lebih 110 liter BBM jenis Bio Solar, ” sebut Erlan Munaji Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.

Penerapan pasal pada kedua tersangka adalah Pasal 55 uu no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU pada paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga  Seorang Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Akibat Miliki Paket Diduga Sabu

“setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), ” tegas Erlan Munaji.

 

Sumber : bayu / tn-t7

bagikan :

Berita Lainnya