Palangka Raya, Wahana Palangka – Kapolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirkrimsus Polda Kalteng Gelar Press Release Terkait Tindak Pidana ITE yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, yang di gelar di Kapolda Kalteng, Selasa (23/7/24).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Yuyun Wahyudi, S.E., M. Si, Kepala Dinas Sosial Kota Palangkaraya Ekha Raya Dohong S,Sos MPS.Sp, Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Ir. FIRTA MARIA DESE, MBA, Wakil Ketua LPA Kota Palangkaraya ROSMAYA, Satgas PPA WIDYA KUMALA, dan Daldukkkb3apm kota palangkaraya Irawati.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan Tindak Pidana ITE yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/71/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 22 Juni 2024, dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/84/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 16 Juli 2024.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kabupaten Kotim dan Kota Palangka Raya pada tanggal 20 Juni 2024 dantanggal 15 Juli 2024, yengan menetapkan 4 tersangka yakni IF, 20 tahun, Laki-laki, Wiraswasta dan D.S,18 tahun, Laki-laki, belum / tidak bekerja, ” ucapnya.
Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan pada tanggal 28 Mei 2024 menemukan akun Instagram dan tiktok yang memposting konten bermuatan asusila anak. Dalam kontenterlihat seorang laki-laki dan perempuan yang tidak berbusana diduga anak dibawah umur dengan caption “sapa sapa nang handak, anak sebabi viral nah, anak perguruan jua jarnya” artinya “siapa-siapa yang mau, anak desa sebabi viral nah, anak perguruan juga katanya”.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan pemilik akun tersebut adalah seorang laki-laki berinisial IF yang mana ia mengakui bahwa pemilik akun tiktok dan instagram tersebut adalah dirinya dan mengatakan bahwa pemeran perempuan adalah mantan kekasihnya AS (anak dibawah umur), IF juga mengakui merekam video tersebut pada saat menjalin hubungan kekasih, yang bersangkutan juga mengakui bahwa menyebarkan video hubungan badan dengan AS karena sakit hati diputuskan hubungannya, ” sebut Kabid Humas Polda Kalteng tersebut.
Dikemukakannya, Pada tanggal 11 juli 2024 menemukan adanya dugaan tindak pidana eksploitasi anak dibawah umur yang dilakukan di aplikasi michat, tim menemukan sebuah akun bernama cacaa yang menawarkan jasa pelayanan seksualolehanakdibawahumur.
“Akun tersebut mengirimkan foto diduga anak dibawah umur yang dapat dibooking untuk pelayanan seksual dengan kalimat yang dikirimkan ”800 khusus panggilan hotel/wisma/kost fullservice bebas kondom”.
Kabid Humas Polda Kalteng tersebut mengungkapkan hasil penyelidikan terkait dengan temuan tersebut ditemukan identitas dari anak dibawah umur sesuai foto yang dikirimkan bernama AM umur 13 tahun. Pada tanggal 16 juli 2024 skj. 02.30 Wib. penyidik berhasil mengamankan seorang lakilaki bernama D umur 18 tahun di hotel nascar family yang saat itu mengantarkan anak AM untuk dipekerjakan secara seksual.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah), ” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.
Sementara, Kabid Pengendalian Penduduk Dan KB P3APPKB Prov. Kalteng Yuyun Wahyudi menyampaikan kami dari dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polda Kalteng.
“Karena hari ini momentum yang tepat karena kaitannya dengan peringatan hari anak nasional, sebagaimana yang disampaikan bahwa banyak terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Semoga dengan apa yang sudah ada ini merupakan tindakan penegakan hukum, ” katanya.
Yuyun Wahyudi menyebut yang lebih penting dari itu adalah bagaimana nanti kolaborasi antar sektor pemerintah untuk mencegah tindakan jaringan pornografi anak. Sebagaimana juga disampaikan bahwa kita akan saling bekerja sama untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi.
“Untuk mencegah khususnya kekerasan terhadap anak ini supaya tidak terjadi peningkatan, termasuk juga di dalamnya bagaimana pemahaman terhadap ketahanan keluarga itu penting karena dengan adanya kasus seperti ini tadi disampaikan salah satu korban adalah anak dari broken home, anak anak yang ditinggal karena adanya perceraian kedua orang tuanya sehingga tidak ada pengawasan, ” sebut Kabid Pengendalian Penduduk Dan KB P3APPKB Prov. Kalteng tersebut.
Ditempat yang sama, Kasi Sosial Di Dinas Sosial Kota Palangkaraya Ekha Raya Dohong S,Sos MPS.Sp menambahkan dalam kasus ini bahwa Dinas Sosial akan melakukan pendampingan terkait anak yang menjadi korban atau anak berhadapan hukum dalam artian mereka terlibat dalam tindak kriminal yang dilaporkan sudah berproses.
“Ada beberapa pendamping kita yang akan kita lalukan pada anak tersebut. Kita melakukan pendampingan itu berdasarkan surat permohonan dari Kepolisian. Dimana pendampingan yang lakukan bimbingan asesmen, bimbingan psikososial dan upaya pencegahan kita lakukan dengan mensosialisasikan juga terkait dengan apa yang meraka lakukan, ” tambahnya.
Sumber : bayu / tn-t7